PESAWARAN – Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi Minggu 02 April 2022 di Dusun Srimulyo Gg. Jambu Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran di gudang milik Rio Sapto Wandono (42).
Satu dari empat pelaku Curas yang berhasil diamankan Tim gabungan bernama Qosim Irawan (33) yang diketahui masih satu dusun dengan korban, berdomisili di Dusun Srimulyo RT 09/ RW 04 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, sementara ketiga rekannya yakni, DD, WN, dan ND, dalam pengejaran polisi (Buron)
Dalam keterangan resminya, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di tempat kejadian perkara TKP.
Menurut nya Minggu 02 April 2022 jam 16:15 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dusun Srimulyo, Desa Negeri Sakti, ungkap Supriyanto Husin.
“Pada saat itu, korban sedang berada di gudang miliknya dan waktu itu korban berniat pulang, namun, pada saat korban ingin pulang, tiba – tiba saja turun hujan, sehingga korban mengurungkan niatnya untuk pulang,” kata Supriyanto Husin.
”Tiba-tiba Rio (Korban) didatangi empat orang terduga pelaku, dan ke empat orang tersebut langsung masuk ke gudang dan menyekap korban dengan menutupi mulut dengan menggunakan lakban,” tutur Kasatreskrim.
”Ke empat terduga pelaku Curas memukuli korban seraya mengalungkan senjata tajam jenis celurit di bagian leher Korban, kemudian merampas barang berharga milik korban yaitu uang tunai sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta),” ucap Kasatreskrim.
”Selain itu, 1 buah BPKB mobil merk Mitsubishi Pajero warna putih dibawa pelaku, Sertifikat milik saudara Agung, 1 unit handphone merk OPPO V3 plus warna hitam, 2 buah buku giro, nota-nota tagihan dan 1 buah buku rekening Bank BRI No Rek 2077 0101 0404 502 an. Rio Sapto Wandono yang berada di tas milik korban,” tambah Kasatreskrim.
”Usai menjalankan aksinya, empat pelaku kemudian melarikan diri atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami Luka di bagian mata memar hitam di bagian mata sebalah Kanan,” kata dia.
Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dibantu Tim Tekab 308 Resmob Polda Lampung dipimpin Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, langsung memburu ke empat terduga Curas.
Dalam kurun waktu empat hari, polisi berhasil menangkap satu dari empat kawanan Curas tersebut.
“Penangkapan terhadap terduga terjadi Pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira jam 00.00 wib Team Gabungan Tekab 308 Resmob Polda Lampung, dan Team Tekab 308 Polres pesawaran dan Panit 1 subdit 3 jantanras Polda Lampung. AKP Muhlisin, setelah melakukan konsolidasi di Polres Pesawaran untuk mengambil langkah dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diketahui indentitas nya dari hasil Lidik Team opsnal gabungan kemudian Team Opsnal Gabungan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku atas nama Qosim Irawan,” jelas dia.
“Kemudian dari hasil penangkapan pelaku Qosim irawan di dapatkan barang bukti berupa pakaian yang di gunakan pada saat melakukan aksi nya bersama rekan – rekannya yang lain,” ujar dia.
Untuk diketahui, barang bukti pakaian milik terduga pelaku Curas Qosim Irawan, 1 buah,celana levis warna biru, jaket levis berwana biru, sepatu warna abu-abu, golok, Topi yang di gunakan Qosim dalam intrograsi sudah di buang,
Kemudian pakaian milik NW pengakuan terduga tersangka Qosim Irawan, diantaranya. Topi warna hitam coklat yang tertinggal di TKP serta jaket warna cream.
Dan pakaian milik terduga DD (Buron) Sweater dan topi warna abu – abu.
Selain itu juga petugas menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor merk Honda beat yang digunakan pelaku warna hitam list merah diamankan dari tetangga pelaku DD yang bernama Anton.
(Aris)