MPAL Pesawaran Desak Penetapan Status Hukum MT dalam Kasus Dugaan Pelecehan Adat Pepadun

MPAL Pesawaran Desak Penetapan Status Hukum MT dalam Kasus Dugaan Pelecehan Adat Pepadun

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Pesawaran

Sejumlah tokoh adat yang tergabung dalam Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran mendatangi Mapolres Pesawaran, Rabu (17/6/2026).

Kedatangan mereka untuk mengonfirmasi perkembangan laporan dugaan pelecehan terhadap Adat Pepadun Lampung yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

Ketua MPAL Kabupaten Pesawaran, Farifki Zulkarnaen bergelar Suntan Junjungan Makhga, menegaskan langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya menjaga marwah adat sekaligus mencegah munculnya aksi massa yang dapat merugikan berbagai pihak.

“Langkah hukum ini bentuk menjaga marwah adat. Derajat adat itu tinggi, negara pun mengakui. Kami taat hukum. Oknum yang mengolok-olok Adat Pepadun ini sudah kami laporkan beberapa waktu lalu dan kami hanya mengonfirmasi agar jangan sampai tidak diproses hukum,” kata Suntan Junjungan Makhga.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap tindakan yang dianggap merendahkan adat.

“Kami khawatir jika berlarut-larut, Adat Pepadun akan terus direndahkan. Kami sudah berdiskusi, terlapor harus segera dilakukan penahanan. Ini bukan soal adat Sai Batin, tetapi oknum yang melecehkan adat,” ujarnya.

Farifki datang didampingi sejumlah tokoh adat serta penasihat hukum yang akan mengawal proses penanganan perkara tersebut. Hingga saat ini, terlapor berinisial MT diketahui belum ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, pihak MPAL memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Pesawaran yang dinilai responsif menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Pesawaran, Kasat Reskrim, dan penyidik yang menanganinya. Laporan terkait hal ini langsung direspons dan terus dilakukan pendalaman dengan melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, serta ahli hukum pidana,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Pandhita menegaskan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan sejak laporan masyarakat diterima pada April 2026 lalu.

“Sejak diterimanya pengaduan masyarakat terkait MT, kasusnya terus berjalan dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan ditemukan unsur pidana, maka akan kami lakukan gelar perkara,” kata Alvie

saat menerima rombongan tokoh adat di Aula Sanika Satyawada Mapolres Pesawaran.

Menurut Kapolres, hasil gelar perkara nantinya akan dipaparkan oleh penyidik Satreskrim sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Jika terbukti terdapat unsur pidana, maka kasusnya akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, gelar perkara sebenarnya dijadwalkan pada Mei lalu. Namun hingga kini penyidik masih menunggu keterangan dari sejumlah saksi ahli yang dilibatkan dalam proses pendalaman perkara.

“Tim penyidik masih menunggu keputusan saksi ahli ITE, pidana, dan bahasa. Rencananya besok, Kamis (18/6/2026), ahli bahasa akan kami mintai keterangannya,” ujar Alvie.

Diketahui, MT merupakan pemilik akun Facebook Mu’allim Taher dan dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Pesawaran yang tercatat sebagai warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan.

MT dilaporkan ke Polres Pesawaran atas unggahan di media sosial yang diduga melecehkan Adat Pepadun Lampung dan sempat menjadi perbincangan luas di ruang digital.

Dalam proses penanganan perkara, MT telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi pada 29 April 2026.

Namun saat dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada 4 Juni 2026, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor.

Atas dugaan tersebut, MT disangkakan melanggar Pasal 243 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyebaran ujaran kebencian atau pernyataan permusuhan antar golongan yang berpotensi memicu kekerasan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(*)

Pos terkait