Tulang Bawang (Bongkarpost)- Pemerintah Kampung Cempaka Jaya Kecamatan Menggala Timur akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin, bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.
Dikatakan Sapri Kepala Kampung Cempaka jaya berdasarkan dengan peraturan menteri desa No 6/2020 tentang prioritas Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), atau pun Kartu Pra-Kerja maka melalui anggaran dana desa (DD) desa atau kampung harus merialisasikan dana BLT desa.
“Dari hasil pendataan sebanyak 136 calon penerima bantuan BLT x 1800.000 total Rp 244800.000 selama tiga bulan sistem pencarian tiga tahap, dari total masyarakat Cempaka jaya 520 Kepala keluarga.
Jumlah 136 ke verifikasi dari bantuan PKH , bansol,BPNT, yakni PKH .100 orang kemudian 22, BPNT, bansos 97, bantuan kabupaten 193 yang mampu 98 yang menengah 102, yang belum punya Kepala keluarga.,” Ujarnya Sapri
Dalam hal Pemerintah kampung cempaka jaya segera rialisasikan bantuan BLT hal ini sesuai dengan peraturan menteri desa No 6/2020 tentang prioritas .
Peraturan baru tersebut bertujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat desa, dasarnya keluarga miskin yang belum tercover seperti program keluarga harapan (PKH),dan Bantuan pangan Non tunai (BPNT).
“Ada pun teknisnya pertama mekenisme pendataan dilakukan oleh tim relawan desa Covid-19 kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat musyawarah desa khusus, kemudian di tetapkan dan dokumen hasil rapat di tandatangani kepala desa.,” terangnya.
Selanjutnya dokumen penetapan data calon penerima BLT desa dilaporkan dan di Sahkan oleh bupati selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah berkas di terima bila mana dalam acuannya.
“Selain itu terkait metode dan mekanisme penghitungan persentase alokasi dana desa saya sudah koordinasikan dengan seluruh jajaran pemerintah kampung dimana agar mereka memahami terkait ketentuan,ada beberapa ketentuan pembagian dana desa untuk rialisasi dana BLT,Contoh Desa dengan Dana desa kurang dari 800 juta alokasi dana BLT nya maksimal 25 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut Sapri menuturkan Sedangkan dana desa sebesar Rp 800 Juta sampai dengan Rp 1,2 milyar alokasi dana BLTnya maksimal 30 persen.
Kemudian desa yang dana desanya lebih dari Rp 1,2 milyar alokasi dana BLTnya maksimal 35 persen.
“Masa penyaluran BLT desa terhitung sejak bulan April setiap kepala keluarga memperoleh uang sebesar Rp 600 ribu selama tiga bulan kedepan.,” tutupnya. (Can/Ris)