Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar, Mantan PK Ungkap Dugaan Pelanggaran AD/ART hingga Intervensi DPP

Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar, Mantan PK Ungkap Dugaan Pelanggaran AD/ART hingga Intervensi DPP

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Tanggamus

Alasan di balik batalnya Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kabupaten Tanggamus yang sedianya berlangsung pada 15 Juni 2026 mulai terungkap.

Sejumlah kader menyebut pembatalan agenda tersebut dilakukan setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menerima laporan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan organisasi dan mekanisme penyelenggaraan Musda.

Mantan Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Semaka, Mutaim, mengungkapkan bahwa keputusan pembatalan Musda berasal langsung dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, setelah DPP menerima berbagai keberatan dari kader di tingkat bawah.

Menurut Mutaim, sehari sebelum Musda digelar, dirinya bersama dua pengurus PK mendatangi Jakarta untuk menyampaikan laporan kepada jajaran elite Partai Golkar.

Mereka menemui Ketua Umum Golkar di Rumah Dinas Menteri ESDM serta melakukan pertemuan dengan Ketua Bidang Organisasi DPP Golkar, Yahya Zaini.

“Karena waktu sudah sangat mendesak, perintah pembatalan disampaikan langsung melalui sambungan telepon. Pada Minggu sore, beberapa jam sebelum Musda berlangsung, Ketua Umum memerintahkan Sekjen dan Koordinator Wilayah Sumatra untuk menghentikan pelaksanaan Musda,” kata Mutaim, Kamis (19/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihaknya menyampaikan sejumlah keberatan terkait tahapan Musda. Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain penunjukan Toni Eka Candra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Tanggamus, pemberhentian 15 ketua PK, pengangkatan lima ketua PK baru, hingga keikutsertaan Agus Ciek sebagai bakal calon Ketua DPD II Golkar Tanggamus.

Mutaim menilai seluruh persoalan tersebut bertentangan dengan ketentuan organisasi dan berpotensi memengaruhi jalannya Musda.

“DPP menerima laporan kami dengan baik dan langsung menindaklanjutinya. Buktinya, Musda yang dijadwalkan hari Senin akhirnya dibatalkan,” ujarnya.

Ia mengaku memperoleh penjelasan dari Ketua Bidang Organisasi DPP Golkar bahwa seorang Bendahara DPD I tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Plt Ketua DPD II.

Karena itu, pihaknya meminta agar surat keputusan penunjukan Toni Eka Candra dievaluasi.

Selain itu, Mutaim juga menyoroti keputusan pemberhentian dirinya bersama 14 ketua PK lainnya. Menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Musda Partai Golkar.

Ia menjelaskan, berdasarkan Juklak Nomor JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 75, kepengurusan PK yang masa baktinya berakhir seharusnya tetap diperpanjang hingga Musda selesai dan terbentuk kepengurusan baru.

“Kami diberhentikan dengan alasan membangkang. Padahal kami memiliki hak suara dalam Musda dan tidak bisa diarahkan untuk mendukung salah satu calon. Karena itulah kami kemudian diganti,” ujarnya.

Tak hanya itu, Mutaim juga mempersoalkan pengangkatan sejumlah ketua PK yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan organisasi.

Ia menyebut terdapat beberapa nama yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari kepengurusan karena mencalonkan diri sebagai kepala pekon maupun anggota BHP, namun kembali dimasukkan ke dalam struktur kepengurusan.

Menurut Mutaim, berbagai keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memenangkan salah satu kandidat dalam Musda.

Ia bahkan menilai pencalonan Agus Ciek sebagai bakal calon Ketua DPD II Golkar Tanggamus tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan Musda.

“Dalam Pasal 27 Juklak Musda disebutkan syarat bakal calon ketua. Kami menilai Agus Ciek tidak memenuhi ketentuan tersebut sehingga pencalonannya tidak sah,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Toni Eka Candra maupun pihak DPD I Partai Golkar Lampung terkait berbagai tudingan yang disampaikan Mutaim tersebut.(*)

Pos terkait