Menjerat Pejabat BUMN di Ruang Abu-Abu

Opini

 

Bacaan Lainnya

Menjerat Pejabat BUMN di Ruang Abu-Abu

 

Oleh: Andi Firmansyah 

(Pemerhati Media Sosial, Alumnus Universitas Muhammadiyah Lampung)

 

Di bawah terik matahari Kota Medan yang menyengat, gedung Pengadilan Negeri Medan berdiri dengan keanggunan yang sulit diabaikan. Pilar-pilar kokoh bergaya kolonial dan dinding-dinding tebal peninggalan Raad van Justitie di Jalan Pengadilan itu seolah menjadi penjaga memori hukum di Tanah Deli.

Namun, di dalam salah satu ruang sidangnya yang berplafon tinggi, kemegahan heritage itu, Jumat (27/2/26) justru terasa kontras dengan sebuah ironi hukum yang mencekam. Di kursi pesakitan, empat mantan petinggi agraria dan perkebunan harus mempertaruhkan nasib mereka atas sebuah prosedur yang, secara paradoks, panduan operasionalnya sendiri tak pernah diterbitkan secara utuh oleh negara.

Kasus pelepasan lahan 20 persen milik PTPN II kepada PT Ciputra Land ini bukan sekadar urusan sengketa tanah atau angka-angka di atas kertas. Ia adalah cermin retak bagi perlindungan hukum para pelaksana kebijakan di negeri ini. Pangkal persoalannya sederhana namun fatal: sebuah janji redistribusi ruang yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Aturan ini mewajibkan penyerahan 20 persen lahan bagi negara sebagai syarat mengubah Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Di atas kertas, niatnya mulia. Namun di lapangan, kebijakan ini justru menjadi “lubang hitam” administrasi karena negara lupa—atau mungkin abai—untuk menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang jelas.

Kesaksian empat saksi kunci dalam persidangan hari itu mengungkap kegamangan yang luar biasa. Para terdakwa seolah dipaksa menari di atas dua gendang yang iramanya saling bertabrakan. Di satu sisi, mereka dikejar tenggat aturan pertanahan untuk segera menyerahkan lahan.

Di sisi lain, sebagai insan BUMN, mereka diborgol oleh aturan ketat Kementerian BUMN yang melarang pelepasan aset tanpa ganti rugi yang konkret. Inilah yang disebut sebagai antinomi hukum—sebuah kondisi di mana dua aturan yang setara justru saling mengunci, membiarkan para pelaksana kebijakan terjepit di tengah “keheningan” regulasi hingga akhirnya terseret ke balik jeruji besi.

Ketidakpastian ini makin terasa absurd ketika melihat betapa “akrobatiknya” otoritas pusat dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Fakta persidangan menunjukkan beban penyediaan lahan itu berpindah-pindah tanpa landasan hukum yang konsisten. Sempat dibebankan ke PTPN II pada 2023, tiba-tiba dialihkan ke PT NDP pada 2025 hanya karena urusan administratif yang sepele.

Jika regulator di Jakarta saja masih meraba-raba dan tidak konsisten, sungguh sebuah ketidakadilan yang kasar jika pelaksana di daerah harus menanggung beban pidana atas kekacauan sistemik tersebut.

Dalam kaidah hukum pidana yang paling dasar, seseorang hanya boleh dihukum jika aturan yang melanggarnya bersifat terang benderang (lex certa). Menjerat seseorang dengan delik korupsi di tengah ruang yang masih “abu-abu” adalah langkah yang sangat berisiko. Tanpa Juknis, setiap langkah yang diambil pejabat publik di lapangan akan selalu mengandung kemungkinan salah. Namun, menyamakan kesalahan administratif dengan sebuah “niat jahat” (mens rea) untuk memperkaya diri—terutama jika tak ada bukti aliran dana yang nyata—adalah sebuah lompatan logika yang bisa merusak marwah keadilan itu sendiri.

Situasi ini sebenarnya mengirimkan pesan yang menakutkan bagi birokrasi kita: dugaan kriminalisasi kebijakan. Kini, setiap pejabat publik mungkin akan dihantui ketakutan yang sama saat ingin melakukan optimalisasi aset negara. Jika setiap inovasi strategis berujung pada jeratan tipikor hanya karena prosedur birokrasi yang belum sinkron, maka jangan kaget jika ke depan para birokrat lebih memilih untuk “diam demi aman” daripada bekerja namun berakhir di penjara.

Majelis Hakim di Medan kini memegang kunci krusial untuk meluruskan nalar hukum ini. Pernyataan hakim tentang ketiadaan aturan pelaksana yang baku terkait kewajiban 20 persen lahan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak.

Pengadilan tidak boleh sekadar menjadi stempel bagi dakwaan yang dibangun di atas pondasi aturan yang bolong. Sebaliknya, hakim harus mampu melihat apakah ini murni sebuah niat jahat, ataukah para terdakwa hanyalah korban dari sistem yang gagal memberi panduan sebelum akhirnya menghukum.

Kasus PTPN II ini sejatinya adalah teguran keras agar ego sektoral antar-kementerian segera disudahi. Negara tidak boleh membiarkan para pengabdinya berjalan di ruang gelap tanpa cahaya Juknis, lalu dengan mudah menyalahkan mereka saat mereka tersandung.

Di gedung bersejarah itu, publik kini menanti: apakah keadilan akan muncul dari kejernihan nurani, ataukah hukum akan terus memakan “anak-anaknya” sendiri hanya karena kegagalan administrasi yang tak kunjung diperbaiki?

Pos terkait