Bongkar Post, Bandar Lampung—Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Provinsi Lampung disorot terkait dugaan penyimpangan anggaran dengan total nilai mencapai Rp2.735.724.167 dari dua mata anggaran berbeda.
Namun, dugaan tersebut dibantah oleh pihak DPMDT Lampung saat dikonfirmasi oleh media ini pada Jumat (27/02/2026).
Saiful Kepala Dinas PMDT Lampung tidak memberikan jawaban langsung terkait dugaan tersebut. Hanya menjawab diplomatis seraya mengarahkan komunikasi dengan sekretaris dinas.
“Ke sekdis aja pak, ke pak Wayan. Pak Nopri komunikasikan dengan pak Wayan,” ujarnya via WhatsApp.
Wayan, Sekretaris DPMDT Lampung mengatakan bahwa realisasi untuk perjalanan dinas itu anggarannya sebelum perubahan dan efisiensi. Sedangkan yang 2 miliar adalah kegiatan karya bakti yang dilaksanakan oleh Korem Gatam.
“Keliru bang, anggaran 2 m adalah kegiatan karya bakti yang dilaksanakan oleh Korem Gatam, anggarannya memang di dinas PMDT, tapi pelaksanaanya dengan swakelola tipe 2. Dinas PMDT transfer langsung ke Korem, dan pelaksanaan serta pertanggungjawaban di Korem bang,” kilah Wayan kepada media ini saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut dia menyuruh media untuk hubungi pihak Korem Gatam agar lebih jelas.
“Untuk lebih jelas tentang kegiatan karya bakti yang dilaksanakan oleh Korem abang bisa konfirmasi ke korem bang,” kata Wayah via WhatsApp, sambil memberikan nomor kontak orang Korem a.n. Mayor Sapriadi selaku pic nya.
Pelaksanaan Anggaran 2 Miliar tersebut dibenarkan oleh Mayor Sapriadi saat dikonfirmasi pada Sabtu sore (28/02). “Betul pak yang 2 M Karya Bakti di Pringsewu dan Pesisir barat,” terang Mayor Sapriadi kepada media ini.
Publik mengharapkan ada klarifikasi resmi dan transparan atas dugaan korupsi Rp 2,7 miliar itu, khususnya perjalanan dinas sebesar Rp735.724.167 anggaran tahun 2025.
Sekdis Wayan hanya membuat pernyataan singkat bahwa anggaran 735 juta itu terealisasi sebelum efisiensi, padahal efisiensi terjadi di sepanjang tahun yang sama, yakni 2025.
Dugaan Korupsi 2,7 Miliar
Sebelumnya diberitakan, bahwa berdasarkan penelusuran, dugaan korupsi di DPMDT Lampung menyasar dua pos anggaran, yakni perjalanan dinas sebesar Rp735.724.167 dan bantuan sosial uang sebesar Rp2 miliar, menurut sumber yang identitasnya tak mau diungkap kepada media ini.
Dia menilai, penyimpangan pada anggaran perjalanan dinas merupakan persoalan klasik namun bersifat fundamental.
Menurutnya, tata kelola anggaran perjalanan dinas sangat rentan disalahgunakan karena laporan pertanggungjawabannya mudah dimanipulasi.
“Untuk anggaran perjalanan dinas, ini sudah menjadi masalah yang cukup fundamental. Pola penyalahgunaannya berulang, dengan laporan penggunaan anggaran yang sangat mudah direkayasa,” ujarnya.
Sementara itu, pada anggaran bantuan sosial uang, ia menyebut modus yang digunakan lebih sistematis. Ia mengungkap adanya dugaan pengkondisian calon penerima bantuan hingga praktik setoran atau cashback kepada pihak dinas.
“Modusnya berupa pengkondisian penerima bantuan, lalu ada tarikan dalam bentuk setoran atau cashback setelah bantuan dicairkan. Pola seperti ini sebenarnya bukan cerita baru,” ungkapnya.
Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Dengan pola dan gaya yang terus berulang, dampaknya sangat negatif bagi perkembangan daerah. Ini perlu menjadi perhatian serius Gubernur Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajarannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan korupsi di DPMDT sangat kontraproduktif dengan upaya Gubernur Lampung yang tengah mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Kita tahu gubernur sedang bekerja keras membangun Lampung. Jangan sampai upaya itu justru diciderai oleh oknum pejabat yang bermental korup,” tambahnya.
Selain mendorong evaluasi internal, ia juga meminta aparat penegak hukum turun tangan secara serius mengusut dugaan penyimpangan tersebut, mengingat nilai kerugian yang cukup besar dan dampaknya yang luas bagi masyarakat.
“Penegak hukum harus melihat persoalan ini secara serius. Nilainya besar dan dampaknya juga besar bagi masyarakat serta pembangunan daerah,” tandasnya. (*)







