Mengapa Bencana Sumatera 2025 Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Opini

 

Bacaan Lainnya

Mengapa Bencana Sumatera 2025 Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

 

Pada akhir November hingga awal Desember 2025, wilayah Sumatera—khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—dilanda serangkaian banjir bandang dan longsor yang menewaskan lebih dari 800 jiwa, melukai ribuan orang, dan menyebabkan ratusan lainnya hilang. Bencana ini, yang disebabkan oleh kombinasi curah hujan ekstrem dan kerusakan ekosistem hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), telah memicu perdebatan nasional tentang penanganan pemerintah.

Meskipun ada desakan kuat dari aktivis lingkungan, dan masyarakat untuk menetapkan status “bencana nasional”, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memilih pendekatan “prioritas nasional” yang lebih fleksibel.

Artikel ini menganalisis secara kritis konsekuensi, dampak politik, dugaan penyebab, dan faktor penghambat penetapan status tersebut, dengan sudut pandang objektif yang mempertimbangkan perspektif berbagai pihak—pemerintah, oposisi, pakar, dan masyarakat—berdasarkan regulasi, data empiris, dan opini publik.

 

Konteks Bencana: Dari Fenomena Alam hingga Krisis Manusiawi

Bencana Sumatera 2025 bukanlah kejadian isolasi. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan tren deforestasi yang meningkat sejak 2010, dengan puncak pada 2024 di mana 97% kerusakan hutan dilakukan secara legal melalui izin Proyek Strategis Nasional (PSN). Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menekankan bahwa kerusakan ekosistem hutan di hulu DAS memperburuk dampak siklon tropis, mengubah banjir biasa menjadi bencana massal. Di sisi lain, pemerintah menyalahkan faktor alam seperti anomali iklim, meskipun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memberikan peringatan dini yang diabaikan dalam mitigasi jangka panjang.

Secara kritis, konteks ini mengungkap ketidakseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Sementara izin tambang dan perkebunan sawit berkontribusi pada PDB nasional, mereka juga menciptakan “bencana buatan manusia” seperti yang disebut oleh Ephorus HKBP Victor Tinambunan. Greenpeace Indonesia dan WALHI menyoroti “normalisasi deforestasi” melalui propaganda industri, sementara pemerintah membela kebijakan tersebut sebagai upaya pemerataan ekonomi. Pendekatan objektif menunjukkan bahwa tanpa data transparan tentang izin PSN, sulit membedakan antara kebijakan sah dan kolusi.

 

Konsekuensi Penetapan Status Bencana Nasional: Antara Efisiensi dan Birokrasi

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status bencana nasional ditetapkan oleh Presiden atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jika dampak melebihi kapasitas daerah, seperti korban lebih dari 500 jiwa atau kerugian di atas Rp1 triliun. Jika diterapkan di Sumatera, ini akan mengubah mekanisme komando: pemerintah pusat mengambil alih koordinasi, alokasi anggaran APBN tanpa batas, dan mobilisasi TNI/Polri serta bantuan internasional.

Status Bencana Nasional bisa mempercepat pemulihan infrastruktur seperti jalan dan listrik yang rusak, tapi juga berpotensi menimbulkan birokrasi tambahan atau persepsi kegagalan daerah. Pemerintah berargumen bahwa “prioritas nasional” sudah cukup fleksibel, sementara oposisi melihat ini sebagai penghindaran tanggung jawab. Objektifnya, data korban (836 meninggal hingga 4 Desember) sudah memenuhi kriteria, tapi penundaan mungkin untuk menghindari implikasi jangka panjang seperti relokasi penduduk atau moratorium izin lingkungan.

 

Dampak Politik: Penguatan Citra atau Polarisasi?

Penetapan status Bencana Nasional bisa memperkuat citra kepemimpinan pusat, terutama di daerah luar Jawa yang sering merasa terpinggirkan, sambil memudahkan koordinasi partai koalisi seperti Gerindra. Namun, ini juga berisiko: oposisi menuntut investigasi aktor deforestasi, yang bisa mengungkap korupsi atau “bancakan anggaran”. Di media sosial, ada tuduhan pengalihan isu dari program makan siang gratis ke bencana ini.

Kritik objektif: Dampak negatif termasuk pengalihan sumber daya dari agenda nasional lain, potensi diskriminasi regional, dan hilangnya kredibilitas daerah menjelang pilkada. Sementara pemerintah melihat ini sebagai kesempatan solidaritas, oposisi menggunakannya sebagai amunisi politik, menciptakan polarisasi yang bisa memperburuk kepercayaan publik.

 

Dugaan Aktor di Balik Deforestasi dan Slow Response Pemerintah

Dugaan utama menyoroti pejabat seperti Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang dituduh dekat dengan mafia kayu atau perusahaan seperti PT Agincourt Resources. WALHI Sumut menunjuk tujuh perusahaan sebagai penyebab ekologis, sementara Satgas Kejagung sedang menyelidiki illegal logging. Kritik masyarakat menyebut biaya pilkada mendorong izin deforestasi untuk “balik modal”.

Dugaan keterkaitan internal ini dianggap sebagai faktor slow response, karena status nasional bisa membuka investigasi independen dan bantuan internasional yang mengancam kepentingan. Pemerintah membantah dengan alasan resmi seperti fokus darurat, tapi inkonsistensi pernyataan pejabat memperkuat persepsi konflik kepentingan. Objektifnya, tanpa bukti hukum resmi, dugaan ini tetap spekulatif, tapi menyoroti kelemahan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan. Penundaan ini bisa dilihat sebagai strategi politik untuk menghindari implikasi negatif, tapi juga sebagai kehati-hatian untuk mencegah pengalihan fokus nasional.

 

Menuju Transparansi dan Pencegahan Jangka Panjang

Bencana Sumatera 2025 mengungkap celah dalam sistem penanggulangan bencana Indonesia: antara kebutuhan darurat dan kepentingan politik-ekonomi. Secara objektif, penetapan status nasional bisa mempercepat bantuan tapi berisiko polarisasi, sementara dugaan deforestasi menuntut investigasi independen untuk mencegah rekurensi. Pemerintah perlu menyeimbangkan respons cepat dengan transparansi, sementara masyarakat dan oposisi harus mendorong akuntabilitas tanpa eksploitasi politik. Hingga kini, tanpa perubahan status, fokus harus pada pemulihan korban dan reformasi kebijakan lingkungan untuk masa depan yang lebih tangguh. (Rusmin Masjudin)

Pos terkait