LSM Topan RI, Pertanyakan Kegiatan Pengadaan Ternak Rp 4,4 Milyar Disnak Lamsel Di Penghujung Tahun

Lampung Selatan, BP
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Penyelamat Aset Negara (Topan) RI mendukung sikap yang diambil oleh Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, agar pihak yang berwenang menindaklanjuti bila ada dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan bantuan hibah ternak Rp. 4,4 Milyar di Dinas Peternakan Lampung Selatan yang menggunakan APBD tahun 2020 lalu.

Menurut Sekjen LSM Topan RI Provinsi Lampung, Edi Suryadi.SE, sikap yang di ambil oleh Komisi II DPRD Lampung Selatan yang telah memanggil pihak Dinas Peternakan terkait pengaduan masyarakat tentang permasalahan kegiatan pengadaan hewan ternak dalam program hibah Dinas Peternakan Lamsel pada akhir tahun 2020 lalu, itu merupakan suatu langkah yang tepat dan menunjukan kelembagaan rakyat Lampung Selatan bergerak cepat, tanggap dalam menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat. Namun, dengan adanya laporan masyarakat itu, hendaknya menindaklanjuti pengaduan masyarakat itu, bukan hanya menerima jawaban dari pihak Dinas Peternakan tentang hewan ternak yang mati telah diganti oleh pihak rekanan.

Bacaan Lainnya

“Itu langkah yang tepat, dengan di panggilnya pihak Dinas Peternakan Lampung Selatan oleh Komisi II DPRD Lamsel, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat, terutama tentang banyaknya Hewan ternak berupa Ayam dan Itik yang mati disaat pendistribusian bantuan ke kelompok tani. ” ungkapnya kepada Bongkar Post, saat di hubungi melalui telpon selular pada Rabu 20/1/2021.

Selain itu, sambung Edi, pada program kegiatan bantuan hibah hewan ternak Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan yang diperuntukan melalui kelompok-kelompok tani dengan nilai Anggaran Rp. 4,4 Milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020. Permasalahanya bukan hanya pada banyaknya hewan ternak yang mati pada saat pendistribusian ke kelompok tani. Tapi, masih banyak permasalahan lain didalam kegiatan itu.

“Dengan digantinya ternak yang mati oleh rekanan, apakah itu dianggap telah menyelesaikan masalah, “tegasnya.

Program Bantuan Hibah hewan ternak itu dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Lampung Selatan pada penghujung anggaran tahun 2020. Sementara, kalau disimak Pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo disalah satu stasiun Televisi, diminta Daerah tidak melakukan kegiatan yang menggunakan anggaran Pemerintah di penghujung tahun, dikarenakan hasil dari kegiatan itu kurang maksimal.

“Ini patut dipertanyakan, kenapa kegiatan yang menghabiskan Anggaran sebesar Rp. 4,4 Milyar di laksanakan di penghujung tahun anggaran, sementara Dinas Peternakan itu, sebelum bulan Desember harus sudah menyiapkan laporan untuk tutup buku anggaran, “jelasnya.

“Coba lihat, Sekdis Peternakan saja mengatakan, kegiatan pendistribusian itu dilakukan oleh rekanan pada malam hari hingga jam 04. Subuh dikarenakan Dinas Peternakan mengejar target agar kegiatan itu bisa selesai sebelum tutup buku akhir tahun anggaran, apakah kegiatan itu bisa maksimal. Patut dipertanyakan, rekanan sebagai pihak penyedia barang, hewan ternak ayam itu berasal dari mana, dari Provinsi Lampung atau dari luar Provinsi Lampung dikarenakan rekanan itu berasal dari Pekan baru dan Jambi. Kalau hewan ternak itu berasal dari Pekan baru dan Jambi, hal yang wajar banyak hewan ternak yang mati pada saat pendistribusian,” imbuhnya.

Ditegaskan oleh Edi, dengan hal seperti itu sehingga wajar apabila banyak pertanyaan dengan kegiatan hibah ternak Dinas Peternakan Lamsel. Sehingga LSM Topan RI akan mengawal permasalahan ini, akan menindaklanjuti dan mengumpulkan data data dugaan korupsi dalam kegiatan itu.

“Apalagi awalnya kegiatan bantuan hibah hewan ternak itu berupa kambing dan sapi, tapi kata PPTK kegiatan itu, ada perintah Bupati Lamsel untuk menganti menjadi bantuan Ayam dan itik. Ya, LSM Topan RI akan terus mengawal masalah ini dan akan mengumpulkan bukti-bukti, “pungkasnya. (firdaus)

Pos terkait