LSM GIPAK Desak Pemerintah Tindak Dugaan Pungli Bantuan Alat Pertanian

Lampung Timur, (Bongkarpost)- Menguapnya isu praktik pungutan liar (Pungli) alat pertanian dari pemerintah dalam hal ini bantuan dari Kementrian Pertanian RI untuk petani harus ditindaklanjuti hingga tuntas. Kabar pungli alat pertanian di Lampung Timur mungkin hanya salah satu diantara sejumlah kasus penyaluran bantuan alat pertanian dari Kementrian yang diduga bermasalah.

Rini Mulyati sekretaris LSM GIPAK meminta pemerintah Kabupaten Lampung Timur khususnya Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur melakukan pengkajian ulang soal pemberian bantuan untuk petani ini.

Bacaan Lainnya

“Harusnya ditindaklanjuti, apakah penyelewengan dan dugaan pungli ini sistematis terjadi di wilayah lain juga, atau hanya ada di wilayah tertentu saja,” ujarnya kepada Wartawan.

Bahwa beragam masalah soal penyaluran bantuan alat petani, termasuk alat pertanian diduga bermasalah. Hal tersebut nyata, tapi petani kesulitan untuk pembuktian, sehingga petani tersebut hanya bisa membuat surat pernyataan yang dipaksakan oleh oleh salah satu oknum dari Dinas pertanian, yang berinisial ID.

“Namun dengan berani, petani tersebut membuat pernyataan bahwa ada pungutan yang dilakukan oleh oknum ID tersebut, emang benar adanya,” kata Rini.

Penyebabnya, diantaranya karena posisi petani yang dikondisikan tidak memiliki kapasitas untuk melapor secara detail hingga ke tingkat data dan barang bukti. Terlebih, oknum ID ini cukup menekan psikologis petani.

“Kejadian penyimpangan bantuan untuk petani seharusnya memang dapat dibuktikan. Salah satunya melalui studi langsung ke jaringan tani,” kata Rini.

Menurut Rini, disisi lain pengawasan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengawal penyaluran bantuan untuk petani juga sulit. Sebab, biasanya bantuan dititipkan dinas di daerah yang bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Penyaluran juga bisa melalui anggota DPR melalui daerah pilihannya masing- masing.

“Pola-pola penyaluran tersebut memungkinkan ada penyimpangan karena banyak kepentingan,” kata Rini.

Belum lagi, diduga adanya penyimpanan bantuan alat pertanian tahun 2019 yang sengaja disembunyikan sampai dengan sekarang, dan tidak di salurkan ke kelompok tani.

“Tentunya ini mengundang pertanyaan khusus dari kami selaku masyarakat Lampung Timur. Untuk apa alat tersebut disimpan, sementara saat ini sudah ganti tahun anggaran, bukankah lebih baik segera disalurkan agar para petani bisa memanfaatkan bantuan dari Pemerintah tersebut untuk membangun dan meningkatkan ketahanan pangan di Lampung Timur,” kata Rini.

Keberadaan alat pertanian bantuan Pemerintah melalui Kementrian Pertanian selama ini, harusnya bermanfaat untuk petani. Namun temuan di lapangan, berbekal bantuan alat pertanian dari Kementerian ini, oknum koordinator penyuluh pertanian menggunakan hal tersebut untuk meminta sejumlah dana sebesar Rp60 juta kepada gapoktan dengan alasan untuk biaya tahun baruan orang -orang Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur.

“Terlebih oknum tersebut meminta dana dari gapoktan dengan cara memberikan limit waktu sampai tgl 27 Desember sehingga gapoktan yang bersangkutan merasa tertekan dengan perbuatan dari oknum ID,” kata Rini.

Lebih Lanjut, menurut Rini. Tidak menutup kemungkinan terjadi pungli ditempat lainnya, oleh karena itu kami akan melakukan kajian khusus terkait permasalahan ini, selanjutnya dalam waktu dekat akan menindak lanjuti dalam bentuk laporan ke pihak penyidik untuk proses penyelidikan.

“Kami akan beberkan alat bukti dan saksi- saksinya dan saya kira semuanya sudah full baket,” tandas Rini. (Fadli/Red)

Pos terkait