LPKSM GML Desak Polda dan Gubernur Lampung Tindak Dugaan Kartel Gula

Bandar Lampung, (Bongkarpost)- Kelangkaan gula yang sudah terjadi dalam satu bulan ini membuat lonjakan harga gula yang di rasakan masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp12.500/kg, namun konsumen mendapatkan harga jauh diatas HET.

Hasil pantauan LPKSM GML di beberapa pasar tradisional dan laporan masyarakat konsumen, harga eceran di warung warung kecil Rp20.000/kg. Di grosir Rp18.000/kg. Meski di beberapa retail modern harga tetap di Rp12.500/kg berlaku pembatasan pembelian. Bahkan stock barang tidak lancar mereka terima.

Bacaan Lainnya

Menyikapi keadaan ini, DPD LPKSM GML Provinsi Lampung lewat Sekretaris DPW Dedy Rohman, menduga ada permainan kartel gula di Lampung. Sebab distribusi gula dengan harga melonjak banyak beredar di pasar tradisional dan warung kecil.

Namun Gula dengan HET pemerintah tersedia di outlet- outlet modern. Namun masyarakat konsumen tentu memiliki akses terbatas pada outlet modern tersebut dan pembelian terbatas terbatas. Keadaan ini tentu memaksa masyarakat atau konsumen tetap mencari gula yang memberatkan.

“DPW LPKSM GML meminta tindakan hukum yang tegas kepada para penjual gula yang menjual gula diatas HET yang ditetapkan pemerintah. Agar masyarakat sebagai konsumen bisa merasakan kehadiran negara dalam melindungi konsumen,” kata Dedy.

DPW LPKSM GML juga meminta kepada Polda, Gubernur Lampung cq. Disperindag Provinsi dalam penindakan ini dimulai dari level produsen fabrikasi gula memastikan bahwa secara quantity, distribusi dan harga, tidak membuat konsumen membeli harga diatas HET.

“Ditingkat distributor dan grosir, Polda dan Pemprov Lampung juga memastikan, bahwa mereka mendapatkan dan menjual gula kepada para warung- warung kecil dengan harga yang bisa di jangkau masyarakat dengan HET Rp12.500/Kg. Apalagi provinsi lampung terkenal sebagai lumbung gula terbesar nasional,” timpal Dedy.

Disaat wabah pandemi covid19 ini, dampak sosial ekonomi semua produk barang /jasa kebutuhan masyrakat /konsumen tentu terbatas keberadaannya.

“Maka Pemerintah Provinsi tidak hanya fokus menangani dan melakukan pencegahan penularan covid19. Tapi juga memastikan dan menindak tegas secara hukum para “Spekulan” harga- harga barang/ jasa yang di terima masyarakat konsumen,” terang Dedy.

Sehingga masyarakat konsumen menerima barang/ jasa secara layak dan wajar. Terlebih banyak masyarakat konsumen banyak yang tidak melakukan aktifitas ekonomi mereka, sehingga penghasilan para konsumen terganggu. Tentu masyarakat tidak ingin ditengah berkurangnya penghasilan, lalu dibebankan lagi harga kebutuhan mereka yang melambung.

“Dan DPW LPKSM GML menilai bahwa seharusnya Polda dan Pemprov mampu melakukan tindakan hukum yang tegas, karen memiliki semua sumber daya guna melakukan itu,” tandasnya. (Red)

Pos terkait