LPK Lampung Layangkan Surat Klarifikasi Dan Somasi Ke PLN

Bandar Lampung, (Bongkarpost)- Masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Lampung akhir-akhir ini dibuat gerah dengan lonjakan tagihan Listrik, ditambah lagi dengan situasi pandemi covid-19 yang membuat situasi ekonomi masyarakat menjadi sulit serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dimana-mana. Hal ini tentunya mempengaruhi beban dan daya beli di masyarakat kian menurun.

Terkait Komplain dari masyarakat Lampung atas tagihan listrik kepada PT. PLN, Lembaga Perlindungan Konsumen Lampung (LPKL) melalui Direktur Eskekutifnya Gindha Ansori Wayka, Rabu, (17/6) telah melayangkan surat Klarifikasi dan Somasi Atas Lonjakan Tagihan Tarif Listrik dengan nomor surat 017/B/LPKL /LPG/VI/ 2020 tanggal 17 Juni 2020.

Bacaan Lainnya

“Tadi sudah kami kirim surat klarifikasi dan Somasinya ke UID Lampung, Area Tanjung Karang dan UPJ Way Halim atas keluhan dari warga,” kata Ansori.

Menurutnya, ada beberapa keluhan dan laporan dari masyarakat, diantara dari H.M. Nur Tasib, yang ditagih oleh PLN sejak bulan Februari 2020 hingga Juni 2020, nilainya sebesar Rp14.334.796,- (Empat Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) seperti yang tertera dalam surat pemberitahuan pelaksanaan pembongkaran rampung tanggal 4 Juni 2020.

“Pada bulan Januari 2020, pelanggan bayar dengan stand meter 58.702-58.999 dengan jumlah Rp487.360,- bulan Februari – Maret 2020 dengan stand meter 58.975 harus membayar Rp5.011. 494,- dan bulan Juni 2020 dengan stand meter 55.595 harus membayar Rp14.334.796,- ” tambah Gindha.

Melonjaknya tagihan listrik ini, ternyata banyak dialami oleh masyarakat hal ini di buktikan dengan banyaknya masyarakat yang komplain di Kantor PLN UPJ Way Halim.

“Banyak warga mengeluhkan hal yang sama bahwa mereka menerima surat pemutusan sementara dan surat pemutusan rampung saluran tenaga listrik dari PLN dengan jumlah bayaran yang tidak sesuai dengan stand meter yang jumlahnya tidak rasional,” kata Ansori.

Seharusnya, sebagai Perseroan yang melayani hajat hidup orang banyak mulai dari tukang sapu hingga Pejabat, PT. PLN harus lebih rasional dan bernurani dalam pengabdiannya kepada masyarakat.

“Kalau datang surat dengan isi surat yang diduga mengancam tetapi jumlah tagihan tidak benar, ini namanya PLN itu tidak rasional dan tidak bernurani. Coba kalau yang menerima surat itu masyarakat yang tidak berpendidikan, berpenghasilan rendah atau baru saja di PHK dan sakit-sakitan, maka terima surat itu bisa shock dan dapat menyebabkan orang lain meninggal dunia karena ulah PLN,” jelas Ansori.

Menurutnya, selain mengirimkan surat, LPKL juga langsung mendatangi UPJ Way Halim untuk komplain terkait laporan dari pelanggan kepada LPKL dan ternyata banyak masyarakat yang sedang antri dengan persoalan yang serupa.

“Kami juga temui langsung petugas loketnya dengan membawa keluhan dari pelanggan dan dari jumlah Rp14 juta setelah dikoreksi oleh petugas hanya di suruh membayar beban dayanya saja, dengan beban biaya hanya Rp83.929 hingga Juni 2020,” jelas Ansori.

Kedepan, LPKL Lampung berharap kepada PT. PLN dan BUMN lainnya yang mengabdi pada pelayanan umum harus lebih professional dan bekerja sesuai dengan peraturan perundangan.

“Sebagai bagian dari mayarakat Lampung, LPKL berharap PT. PLN dan BUMN lainnya dapat lebih profesional dan teliti dalam kaitan pengabdian kepada masyarakat” pungkasnya. (Red)

Pos terkait