Longsor Lagi, Warga Citra Persada Tuntut PT Arya Mandala Bertanggungjawab

Bandar Lampung, BP.id
Warga Perumahan Citra Persada, yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, menuntut pihak Developer (PT Arya Mandala) untuk menandatangani Surat Pernyataan yang telah dibuat. Dimana, pihak Developer harus bertanggungjawab atas terjadinya bencana longsor di lokasi perumahan, terutama di lingkungan Blok T, yang memang rawan.

Dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh Rt setempat, Yuliana Gunawan selaku yang bertindak atas nama PT Arya Mandala (pengembang Perum. Citra Persada), diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan tersebut. Isinya menyatakan, bahwa pihak Developer akan melakukan pelandaian bukit agar tidak terjadi longsor. Pekerjaan dilakukan dari hari Senin hingga Sabtu, dari pukul 08.00-16.30 Wib (Minggu libur).

Bacaan Lainnya

Dan apabila dalam pekerjaan pelandaian bukit terjadi kerusakan bangunan di sekitar lokasi, dan kerusakan jalan atau jembatan yang dilalui oleh armada yang mengangkut material hasil pelandaian, maka PT Arya Mandala selaku Developer akan bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut dan siap untuk memperbaikinya. Dan, apabila terjadi pengingkaran atas Surat Pernyataan tersebut, maka pihak Developer siap dilaporkan dan diproses secara hukum yang berlaku.

“Untuk bencana longsor, saya sudah konfirmasi ke Developer untuk bersihkan lokasi longsor dan meminta Developer untuk melakukan pelandaian tebing agar tidak terjadi longsor lagi,” jelas Deri, Ketua Rt 04, Perum. Citra Persada, saat dihubungi.

Saat dikonfirmasi, Yuliana Gunawan, selaku pihak Developer mengaku berada diluar kota dan sedang cuti. Sementara, longsor terjadi lagi pada Rabu malam (12/2/2020), saat hujan turun.

Dalam keterangannya, Yuli mengatakan, pihaknya sudah 2 minggu lalu hendak memasukan alat berat namun belum mendapat izin dari warga. “Warga kan maunya alat berat masuk, setelah surat perjanjian ditandatangani oleh warga dan dicap,” jelasnya, saat dihubungi via Whatsapp.

Terkait adanya tuntutan warga, Yuli pun siap menunggu surat tersebut untuk ditandatangani. “Ya saya tunggu suratnya,” tukasnya seraya memberikan keterangan bahwa ia sedang berkendara dan tidak membawa supir.

Mendapat laporan dari warga, Pemerintah Kota Bandar Lampung, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Jumat (14/2/2020), turun ke lokasi longsor di Perumahan Citra Persada.

Longsor yang kerap terjadi di perumahan yang dibangun oleh PT Arya Mandala selaku Developer, kerap menghantui warga perumahan, terutama warga yang tinggal di Blok T, yang lokasinya tepat dibawah bukit.

Dekrison, Kabid Pengawasan Disperkim, saat meninjau lapangan, mewakili Pemkot Bandar Lampung, meminta pihak Developer untuk segera melakukan langkah – langkah terkait longsor yang terjadi di Perumahan Citra Persada tersebut.

“Saat ini pihak developer sedang membersihkan lokasi longsor secara manual. Kenapa tidak menggunakan alat berat, karena pemilik alat berat belum mendapat persetujuan warga. Pemilik alat berat tidak mau bekerja menggunakan alat berat tanpa seizin warga,” jelas Dekrison, kepada Bongkarpost.id, via Whatsapp, Jumat (14/2/2020).

Anehnya, Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung, tidak pernah turun meninjau lokasi longsor di perumahan tersebut. Warga pun menyayangkan hal itu.

Ketua Komisi 3 Yuhadi, saat ditanya soal janjinya yang akan memanggil pihak Developer juga tak terealisasi. Malah ia mengatakan, dirinya akan pergi Umroh. (sugi)

Pos terkait