Bandar Lampung, BP
Pernyataan Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy) di Pilkada Bandar Lampung, dinilai Handoko, selaku Kuasa Hukum Yutuber (Yusuf Kohar – Tulus Purnomo), tidak berdasar.
Ia menjelaskan, Bawaslu sebagaimana UU no 10 Tahun 2016 jo perbawaslu No 9 tahun 2020 mempunyai kewenangan dalam menerima laporan, menyidangkan dan mengadili, serta memutus pelanggaran administrasi money politik TSM (terstruktur, sistematis, masif).
“Dan apabila terbukti TSM, maka terlapor didiskualifikasi sebagai pasangan calon,ini jelas sekali normanya dalam UU 10/2016 jo Perbawaslu no 9/2020,” kata Handoko.
Sementara terkait indikasi pidana dalam putusan Bawaslu Lampung, hal ini terlalu sumir.
“Ini hanya asumsi beliau (Mingrum Gumay, red) saja, untuk menuduh begitu, dan dapat juga menjurus pada dugaan fitnah, serta pencemaran nama baik,” ujarnya.
Seharusnya, sambung dia, sebagai Pimpinan DPRD, lebih baik menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati putusan Bawaslu.
“Dan menggunakan saluran mekanisme hukum yang ada bila merasa keberatan,” pungkasnya.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy) di Pilkada Bandar Lampung.
Mingrum menilai ada motif dibalik keputusan Bawaslu Lampung, yang menurutnya telah mencederai proses demokrasi. Bahkan, keputusan Bawaslu Lampung dianggap melampaui kapasitasnya dalam mengambil keputusan.
“Saya minta aparat kepolisian menyelidiki ada apa dibalik putusan Bawaslu Lampung ini. Apa betul secara personal anggota Bawaslu Lampung ini bertintegritas dan profesional? Jangan sampai dalam putusan tersebut ada muatan lain,” kata Mingrum, yang juga Sekretaris DPD PDIP Lampung.
Mingrum pun tak menampik adanya dugaan gratifikasi dibalik putusan Bawaslu tersebut. Karena menurutnya, hal itu pernah terjadi pada Pilgub Lampung 2018 lalu.
“Harus diusut tuntas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Demokrasi ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Dikatakannya pula, putusan Bawaslu Lampung tidak mengindahkan fungsi pengawasan Bawaslu Bandar Lampung dan jajarannya.
“Bawaslu Lampung tidak merujuk hasil kerja yang dilakukan Bawaslu Bandar Lampung,” tandasnya.
“Serta, membuat kecewa masyarakat Bandar Lampung yang telah memberikan hak suaranya. Jangan mencederai proses demokrasi yang telah berlangsung dan melukai rakyat yang dalam kondisi pandemi sudah menyampaikan suaranya di TPS,” imbuhnya.
Yang pasti, lanjut Mingrum, Bawaslu bukan lembaga peradilan.
“Bawaslu hanya sebatas merekomendasi, dan hal ini ada mekanisme dan sistemnya,” pungkas dia.
Bawaslu RI menilai, keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3, Eva-Deddi sudah sesuai kewenangan. Bawaslu Lampung sudah baik melaksanakan Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, Majelis Pemeriksa sudah melaksanakan kewenangannya, yakni membatalkan paslon 03 Eva-Deddy. Bawaslu membatalkan paslon 03 karena terbukti melanggar administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Bandar Lampung.
“Bawaslu Lampung dengan baik melaksanakan ketentuan Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Bawaslu Lampung sudah melakukan kedua aturan tersebut, baik berkaitan dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur pemeriksaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” jelasnya.
Selain itu, putusan membatalkan pasangan Eva – Deddy juga sudah sesuai dengan substansi pemeriksaan dan melihat fakta-fakta dalam persidangan.
“Pemeriksaan yang dilakukan suda melalui pengkajian, dan analisis berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tandas Ratna. (red)







