Bandar Lampung, BP
Sempat viral di media cetak dan online terkait Proyek Jalan dengan Nilai 3,8 M milik Provinsi Lampung terkesan Amburadul. Wajar saja lantaran proyek tersebut tak matang dalam perencananan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan saat di konfirmasi melalui Pasan WhatsApp mengatakan, mungkin perencanaan Konsultan Kurang Sempurna, galian pelebaran lebar 1,2 meter tidak ada alat pemedat yang cocok selain tandem 4-6 ton yang lebar rodanya lebih besar yang 1,2 m tidak muat dengan lobang galian, tapi untuk finishing di pemadatan di permukaan kami sudah memakai vibro roller 8-12 ton
“Pekerjaan utama adalah pelebaran jalan di vibro sudah di tes kepadatan, yang rusak bahu jalan tergerus air karena di dalam perencanaan tidak ada siring,kita buatkan Siring pakai greder dan exavator tapi air tidak tertampung, solusinya harus di buatkan siring yang layak untuk menampung air, karena kapanpun perbaikan tetap saja akan merusak bahu jalan karena aliran air tidak tertampung,” jelasnya. Rabu (13/1/2021).
Namun keterangan Kadis BMBK terkesan kontradiktif dengan di lapangan, hasil pantauan di lokasi pekerjaan tersebut di kerjakan dengan penggalian ekskavator dengan memberikan timbunan batu yang tercampur abu batu, tidak di dasari pasir, pemadatan menggunakan Wales perkiraan bobot 3-5 ton, tidak ada cutting tidak ada patching, sehingga saat ini kondisi jalan tersebut sudah mulai rusak, retak-retak ,bergelombang,dan bangunan timbunan batu sudah tabur.
Diberitakan sebelumnya, media ini mencium ada dugaan Korupsi pada proyek jalan senilai 3,8 M milik Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung. Namun saat di sambangi ke kantor UPTD Wilayah IV, namun pejabat di kantor tersebut di mulai dari Kasi Jalan hingga Kepala kantor tidak ada di tempat,
Dalam rangka profisionalitas kontrol sosial dan Untuk memberikan informasi yang akurat dan beriman tim mencoba menyambangi kantor UPTD BMBK provinsi Lampung, untuk dapat memberikan hak sanggah atau klarifikasi jika ada kekeliruan dalam pemberitaan di media cetak maupun Online.
Namun saat di wawancarai stap UPTD dirinya mengatakan kepala dan kasi sedang tidak ada di tempat.
“Bapak tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Hingga berita ini di terbitkan pihak UPTD wilayah IV (Dinas Terkait) dan pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut masih belum dapat di konfirmasi.
Sebelumnya, di beritakan Proyek Jalan Nilai 3,8 M Milik Provinsi Lampung terkesan Amburadul.
Proyek jalan senilai 3,8 M program Peningkatan jalan kotabumi-ketapang di kabupaten Lampung Utara milik Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung di duga tidak sesuai spek yang terkesan menjadi ajang korupsi atau syarat memperkaya di sendiri.
Menurut data yang di milikinya proyek tersebut nama tender peningkatan jalan Kotabumi- Ketepang dengan katagori pekerjaan konstruksi, instansi pemerintah daerah provinsi lampung,Salter Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi dengan pagu anggaran Rp. 3,8 M ,yang di kerjakan oleh PT.Cempaka Mas Sejati yang beralamat Bandar Lampung.
Hasil pantauan di lapangan pekerjaan tersebut di kerjakan dengan penggalian ekskavator dengan memberikan timbunan batu yang tercampur abu batu,tidak di dasari pasir, pemadatan menggunakan Wales perkiraan bobot 3-5 ton, tidak ada cutting tidak ada patching.
Akibat di duga tidak sesuai Rencana Anggaran Bangunan (RAB) sehingga saat ini kondisi jalan tersebut sudah mulai rusak, retak-retak ,bergelombang,dan bangunan timbunan batu sudah tabur. (Red)







