Lampung Selatan, BP.id
Konflik lahan fasilitas umum (fasum) Perumahan Permata Asri, di Kecamatan Karang Anyar, Kabupaten Lampung Selatan, meruncing. Warga Perumahan Permata Asri pun, hampir ricuh dengan sekelompok ormas yang diduga digunakan pihak Developer perumahan, guna membongkar bangunan poskamling yang berdiri diatas lahan fasum.
Senin (30/3/2020) siang, sekelompok pemuda berseragam loreng-loreng, yang diduga berasal dari ormas kepemudaan tertentu, membongkar bangunan poskamling yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) perumahan. Diduga kuat, sekelompok pemuda ini dibayar pihak Developer untuk membongkar poskamling, yang sengaja dipertahankan oleh warga Perumahan Permata Asri.
Kadispora Lamsel Bongkar Poskamling
Bahkan di lokasi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Lampung Selatan, Ariswandi menjadi yang pertama melakukan pembongkaran bangunan poskamling. Ia sempat mengklaim bahwa dirinya telah mendapat izin dari Bupati (Nanang Ermanto, red) untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan fasum tersebut. Ia pun menyampaikan kepada warga Perumahan Permata Asri, yang pada saat itu menyaksikan pembongkaran, dengan nada berteriak.
Diketahui, warga hingga saat ini bersikeras, bahwa lahan yang selama ini digunakan warga untuk tempat olahraga dan aktifitas lainnya, layaknya Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah lahan fasum. Sementara, pihak Developer (PT. Pualam Tunggal Sakti), juga bersikeras menyatakan lahan tersebut adalah lahan komersil, sehingga lahan itu dijual dengan cara dikaplingkan.
Sementara, salah seorang warga perumahan yang telah melunasi pembayaran, dan telah memiliki sertifikat, mengungkap bahwa lahan yang diklaim warga sebagai lahan fasum, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Lampung Selatan itu, adalah memang lahan fasum. Sesuai titik lokasi yang ada saat ini, yakni yang diklaim Developer sebagai lahan komersil.
Namun saat sertifikat tanah milik salah seorang warga yang telah melunasi pembayaran rumahnya itu diperlihatkan kepada Ariswandi, yang saat ini menjabat sebagai Kadispora Lamsel, ia menyatakan bahwa sertifikat milik warga itu diragukan keabsahannya. Dia pun menegaskan, dihadapan warga perumahan, bahwa sertifikat yang dimiliki warga itu belum teruji keabsahannya.
Dengan kejadian ini, warga menilai, aparat pemerintah, di tingkat Rt, dusun, desa, tidak netral. Hal ini sangat disayangkan warga, dimana kedudukan Rt, Kadus, dan Kades, menjadi tidak netral. “Mereka tidak berpihak kepada warga, fasum bukan milik Rt 05 saja, tapi milik warga Perum Permata Asri,” ujar Indra, tokoh masyarakat di perumahan tersebut.
Pihaknya pun akan segera melaporkan kejadian tersebut kepada LBH Bandar Lampung, yang menjadi Kuasa Hukum warga. “Ya kami akan melaporkan kejadian ini kepada LBH Bandar Lampung, yang mendampingi kami dalam persoalan ini,” tandas Indra. (sugi)