Bandar Lampung, BP
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, meminta Komisi IV DPR RI untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyusun regulasi yang mengatur tata niaga singkong.
Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Komisi IV DPR RI, yang dihadiri oleh Dwita Ria Gunadi dan Hanan A. Rozak, dan Anggota DPR RI lainnya Dapil Lampung guna membahas permasalahan harga dan distribusi singkong di Indonesia.
“Kami diterima oleh Komisi IV DPR RI dalam rangka membahas hasil temuan Pansus Tataniaga Singkong. Dalam diskusi yang sangat menarik tersebut, kami menyampaikan berbagai permasalahan yang kami temui di lapangan, baik dari pihak petani maupun perusahaan,” ujar Mikdar saat menghubungi media ini usai RDP di Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang dihadapi petani adalah tidak berjalannya keputusan gubernur maupun keputusan menteri terkait tata niaga singkong. Penyebab utamanya adalah keberatan dari pihak pabrik yang merasa sulit menjalankan aturan tersebut karena kalah bersaing dengan produk impor.
“Petani berharap agar keputusan gubernur dan menteri bisa dijalankan oleh pabrik. Namun, sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra, meskipun ada beberapa perusahaan yang tetap beroperasi,” jelas Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini.
Mikdar menegaskan bahwa pihaknya mendorong Komisi IV DPR RI untuk mengambil langkah konkret dalam bentuk regulasi, agar industri singkong berjalan dengan baik dan petani mendapatkan harga yang berkeadilan.
“Kami meminta Komisi IV DPR RI untuk berkoordinasi dengan kementerian guna merumuskan regulasi yang dapat memastikan harga singkong stabil. Jika memungkinkan, perlu adanya Peraturan Presiden (Perpres) seperti yang diterapkan pada beras, jagung, dan komoditas lainnya,” tegasnya.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah untuk menata ulang kebijakan impor singkong agar tidak merugikan petani lokal.
“Impor harus benar – benar ditata. Jangan sampai impor dibuka jika kondisi dalam negeri masih mencukupi. Jika pun harus impor, sebaiknya dilakukan oleh BUMN atau perusahaan pengguna tepung tapioka seperti produsen roti, bukan oleh perusahaan pengolahan tapioka,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, dia berharap agar Komisi IV DPR RI dapat mendorong Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk segera mencari solusi terbaik guna memastikan pabrik kembali beroperasi dan petani bisa menjual hasil panennya dengan harga layak.
“Kami mendesak DPR RI, khususnya Komisi IV, untuk segera membuat Perpres agar harga singkong lebih terkendali. Selain itu, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian harus berkoordinasi dalam menata impor agar tidak merugikan petani lokal,” pungkasnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan industri singkong di Indonesia bisa berjalan lebih stabil, memberikan manfaat bagi petani, dan memastikan keberlangsungan industri pengolahan tapioka dalam negeri. (jim/tk)