Ketua LSM Tegar Lampung Minta KPK Tangkap Nanang Ermanto

LAMPUNG SELATAN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (Tegar) Lampung Ir.Okta Resi Gumantara meminta dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kelanjutan dari kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Lampung selatan Nanang Ermanto. “Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kasus yang sudah ditangani oleh KPK dan telah memperoleh putusan hukum tetap (inkrah),” katanya dalam keterangan resmi rabu (6-10-2021).

Dalam kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 lalu, dimana KPK telah menetapkan empat orang tersangka sebagai pemberi suap, diantaranya Gilang Ramadhan selaku bos CV 9 Naga. Sebagai penerima siap adalah Zainuddin Hasan Bupati Kabupaten Lamsel priode 2016-2021, Agus Bhakti Nugroho Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjas Asmara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Bacaan Lainnya

Para tersangka tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

Terhadap perkara tersebut penyidik KPK telah melakukan pengembangan dengan memeriksa tiga orang yakni Plt Bupati Nanang Erwanto yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lamsel definitif kemudian Hermansyah Hamidi Mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel, keduanya telah divonis oleh PN Tipikor Tanjung karang dengan keputusan Inkrah.

“Saat proses terhadap Syahroni dan Herman ini lah keterlibatan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mulai terendus saat KPK melakukan pemeriksaa terhadap Nanang sebagai saksi,” ucap Okta dalam sidang lanjutan Korupsi Dinas PUPR dengan tersangka dua bekas Kepala Dinas.

Hermansyah Hamidi dan Syahroni, Pada Rabu 24 Maret 2021 lalu, saat diperiksa sebagai saksi Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengakui menerima setidaknya Rp.950 juta dari Mantan Bupati Zainudin Hasan, Agus BN, dan mantan Kadis PUPR Syahroni. Bahwa fakta sidang tersebut merupakan indikasi kuat kertlibatan yang bersangkutan. “KPK mestinya segera menindaklanjuti fakta persidangan dan pengakuan dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam persidangan tanggal 24 Maret 2021 lalu,” Tegas Okta.

Okta menilai langkah ini sebagai wujud penegakan hukum dan dalam rangka kepastian hukum, mengingat posisi Nanang yang saat ini merupakan Bupati definitif. Penuntasan ini akan menegaskan Posisi dan peran KPK dalam pemberantas korupsi yang sesuai dengan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

Masih menurut Okta, “KPK harus berani menangkap dan proses Nanang Ermanto yang sudah jelas-jelas menerima dan menikmati uang hasil kejahatan/KKN,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait