Kesaksian DPRD Ungkap Proyek Mewah Berkuda Herman Deru Rp1,72 Miliar, Pola Mirip Kasus Edison
Bongkar Post | PALEMBANG – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam pembangunan fasilitas pribadi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, kembali menjadi sorotan publik. Perhatian itu menguat setelah muncul kesaksian dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang yang mengungkap adanya pembangunan fasilitas mewah di kawasan Villa Gandus.
Sejumlah pihak menilai pola yang muncul memiliki kemiripan dengan perkara korupsi yang menjerat Edison. Meski demikian, penanganan hukum terhadap kedua kasus tersebut hingga kini menunjukkan perkembangan yang berbeda.
Dalam sidang gugatan perdata yang diajukan kontraktor Arifia Hamdani terhadap Herman Deru terkait sisa pembayaran proyek Villa Gandus dengan nilai total Rp11 miliar, anggota DPRD Sumatera Selatan, Ahmad Khadafi, mengakui keterlibatannya dalam pembangunan fasilitas 3D Stable atau lapangan berkuda indoor di lokasi tersebut.
Kesaksian yang disampaikan pada Februari 2025 itu menyebut nilai pembangunan fasilitas berkuda tersebut mencapai Rp1,72 miliar.
“Ahmad Khadafi secara terbuka mengakui bahwa dia memang benar telah membangun salah satu fasilitas lapangan berkuda 3D Stable milik Herman Deru dengan nilai proyek mencapai Rp1,72 miliar,” demikian keterangan yang tercatat dalam laporan persidangan dan dikutip sejumlah media lokal.
Temuan tersebut kemudian mendorong aktivis Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia untuk melaporkan dugaan gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Februari 2025.
K-MAKI menduga pembangunan fasilitas mewah di Villa Gandus melibatkan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta beberapa kontraktor.
Koordinator K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, saat itu menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Herman Deru, tujuh kepala dinas, enam kontraktor, serta seorang anggota dewan yang diduga terlibat dalam pembangunan fasilitas tersebut.
Kemiripan dengan Kasus Edison
Kasus yang menyeret nama Herman Deru dinilai memiliki sejumlah kesamaan dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Edison ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta dugaan pemberian suap senilai Rp1,6 miliar kepada oknum auditor BPK untuk memengaruhi hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kedua kasus sama-sama memperlihatkan dugaan penyalahgunaan jabatan, keterlibatan pihak swasta maupun unsur politik, serta adanya dugaan upaya untuk memengaruhi atau mengamankan proses pengawasan.
Namun hingga pertengahan Juni 2026, Herman Deru belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara itu, Edison telah menjalani proses penahanan dan penyidikan.
Respons Herman Deru
Menanggapi maraknya kasus hukum yang menjerat sejumlah kepala daerah di Sumatera Selatan, termasuk Edison, Herman Deru menegaskan bahwa persoalan tersebut bersifat personal dan tidak dapat digeneralisasi sebagai persoalan kelembagaan.
“Sekali lagi, ini adalah personal. Artinya, persoalan individu, jadi tidak bisa dikatakan ini adalah lembaga,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa roda pemerintahan harus tetap berjalan dan pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh persoalan hukum yang menimpa individu tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan gratifikasi pembangunan Villa Gandus. Sementara itu, pihak Herman Deru juga belum memberikan tanggapan khusus mengenai kesaksian Ahmad Khadafi dalam sidang perdata tersebut.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan dipandang sebagai salah satu ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum terhadap pejabat tinggi di Sumatera Selatan. (*)







