Isu KKN dan Rangkap Jabatan di BPJN Lampung, Dedy Hermawan Berharap BPJN Beri Penjelasan ke Publik

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Dugaan KKN dan Rangkap Jabatan di internal BPJN Lampung menuai beragam respon dari masyarakat khususnya kalangan akademisi.

Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama FISIP Universitas Lampung (Unila) mengatakan, bahwa pemerintah pusat, dalam hal Kementerian terkait pengisian Jabatan di BPJN, diharapkan selalu tegak lurus dengan aturan main dalam pengisian jabatan.

“Selain aturan, kompetensi juga menjadi landasan dalam pengisian jabatan, seperti kompetensi teknis, manajerial dan sosiokultural,” terangnya kepada media ini pada Jumat (31/07).

Dia katakan, ini termasuk juga rekam jejak kinerja yang akan mengisi jabatan. Aspek kompetensi sosial budaya masyarakat hendaknya menjadi pertimbangan dalam pengisian jabatan di lingkungan BPJN wilayah Lampung.

Hal ini untuk memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan lanjutnya, ASN lokal bisa menjadi prioritas dalam pengisian jabatan.

“Berkaitan dengan isu dugaan KKN dalam Pengisian Jabatan di BPJN, pihak terkait sebaiknya memberikan keterangan pada publik tentang pelaksanaan pengisian jabatan di lingkungan BPJN yang dilaksanakan secara berintegritas, transparan, akuntabel dan berbasis aturan yang berlaku,” tegas Dedy.

BPJN adalah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. Lembaga ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

Diketahui sebelumnya, bahwa syarat utama menjadi Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki kualifikasi jabatan fungsional atau administrator setingkat Eselon III, serta lolos sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Apa yang Terjadi di BPJN Lampung?

Dari 10 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah naungan 2 Satker, 6 kepala PPK nya berasal dari luar Provinsi Lampung, mekanismenya ditunjuk oleh Kementerian PU.

Menurut sumber media ini, penunjukan kepala PPK walaupun dilakukan oleh Kementerian PU pusat, namun terkesan ada nepotisme dan kolusi.

“Banyak putra putri daerah yang kompeten dan memenuhi syarat verifikasi sebagai kepala satker dan PPK, tapi nyatanya yang menjabat malah orang luar Lampung. Mereka kan orang lain yang belum tentu bisa memahami persoalan sosial budaya masyarakat Lampung, ini kaitannya dengan pekerjaan di lapangan yang membutuhkan pendekatan aspek sosial kemasyarakatan,” terang sumber ini kepada bongkarpost.co.id pada Rabu (15/07).

Menurutnya, dari total PPK di BPJN Lampung ada 10 PPK, meliputi 2 satker di wilayah 1 dan wilayah 2.

“Wilayah 1 diantaranya PPK 1.1, 1.2, 1.3, 1.4, dan 1.5. Kasatker inisial BWC membawahi 5 PPK, dia rangkap jabatan dan tidak pernah ngantor di sini. Posisinya jabatan struktural di kementerian PU Kalimantan, bukan asli orang Lampung, ditunjuk langsung oleh pusat,” jelasnya.

PPK 1.1 (FS), PPK 1.2 (M.AP), PPK 1.3 (DIS), dan PPK 1.4 (ABHP), bukan orang Lampung melainkan ditunjuk langsung pusat. Padahal menurutnya masih banyak SDM lokal yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala satker dan PPK.

Kemudian di Wilayah 2 lanjutnya, Kasatker (TS) juga bukan putra daerah, Sudah 6 tahun menjabat. PPK 2.1 (FIA), dan 2.5 (GSA) pun sama.

“Total ada 6 PPK yang bukan putra daerah alias orang luar mas,” ujar narasumber kepada media ini.

Secara umum, seorang Pejabat Inti Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR tidak diperbolehkan merangkap jabatan struktural lainnya, termasuk jabatan struktural di unit kerja Kementerian PUPR daerah lain.

“Kasatker mengemban beban tugas, wewenang, dan tanggung jawab penuh (seperti pelaporan program, dll, red) sehingga menuntut fokus penuh dan tidak bisa dibagikan dengan posisi struktural lain di luar wilayah kewenangannya mas,” tegas sumber ini.

Menurut Aturan Kepegawaian Khusus, dijelaskan Aturan mengenai Manajemen PNS melarang rangkap jabatan struktural ganda kecuali untuk jabatan fungsional tertentu yang berkaitan langsung dengan tugasnya (seperti Jaksa, Peneliti, atau Perancang Peraturan).

“Jadi intinya Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural pada dasarnya dilarang merangkap jabatan struktural lainnya,” pungkas sumber ini.

(Sampai berita ini ditayangkan, pihak kami belum menerima keterangan ataupun penjelasan resmi dari pihak BPJN Lampung terkait hal ini. Media ini akan mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak-pihak yang kompeten untuk keberimbangan berita).

Pos terkait