Kepsek SMKN 2 Aramo Klarifikasi Tuduhan: Penyimpangan Dana BOS
Bongkar Post, Nias Selatan – Isu dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta rendahnya disiplin aparatur pendidikan di SMK Negeri 2 Aramo, Kabupaten Nias Selatan, terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Sorotan publik mengarah pada pengelolaan anggaran pendidikan dan kinerja pimpinan sekolah. Kepala sekolah berinisial YB bahkan dituding jarang hadir, dengan isu yang menyebut tingkat kehadirannya hanya sekitar satu kali dalam sebulan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim pada Selasa (14/4/2026) melakukan konfirmasi langsung kepada YB di ruang kerjanya.
Dalam keterangannya, YB secara tegas membantah seluruh tudingan yang berkembang, mulai dari dugaan penyimpangan dana BOS, rendahnya tingkat kehadiran, hingga isu penyuapan terhadap wartawan.
“Tudingan tersebut tidak benar, cenderung sepihak, dan tidak didukung oleh data serta bukti yang valid. Ini sangat merugikan nama baik saya secara pribadi maupun institusi sekolah,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada petunjuk teknis pemerintah, serta melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara regulasi, pengelolaan dana BOS mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan turunan terkait petunjuk teknis BOS. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menanggapi isu kehadiran, YB membantah tudingan bahwa dirinya jarang berada di sekolah. Ia menjelaskan bahwa tugas kepala sekolah tidak semata-mata berada di lokasi, melainkan juga mencakup berbagai kegiatan kedinasan di luar sekolah.
“Tidak benar jika disebut saya hanya hadir satu kali dalam sebulan. Ada tugas-tugas kedinasan seperti rapat koordinasi dan urusan administratif yang juga merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan,” jelasnya.
Terkait isu minimnya kehadiran tenaga pengajar, pihak sekolah menilai hal tersebut tidak dapat digeneralisasi. Jika terdapat kendala, menurutnya lebih disebabkan oleh faktor teknis dan administratif.
Lebih lanjut, YB juga membantah keras tudingan adanya upaya penyuapan terhadap wartawan. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah serius yang tidak memiliki dasar.
“Saya tidak pernah melakukan penyuapan kepada siapa pun. Tuduhan itu mencoreng integritas saya sebagai pendidik,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, khususnya terkait penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik.
Selain itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap penyampaian informasi kepada publik guna menghindari penghakiman tanpa dasar yang jelas.
Pihak sekolah pun menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai belum melalui proses verifikasi yang memadai serta tidak memberikan ruang klarifikasi secara berimbang. (Tim)







