Bongkar Post, Tulang Bawang
Sebuah rumah warga di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ternyata menyimpan rahasia kelam. Rumah yang tampak biasa saja itu rupanya kerap dijadikan tempat transaksi dan pemakaian narkotika, hingga akhirnya dibongkar habis oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Operasi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas yang terjadi di rumah tersebut. Warga melaporkan bahwa di lokasi itu sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi. Begitu tiba di rumah yang dimaksud, mata petugas langsung tertuju pada tiga orang laki-laki yang berada di dalam. Gerak-gerik mereka yang gelisah dan berusaha menyembunyikan sesuatu semakin menguatkan dugaan petugas.
Tanpa berlama-lama, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan: petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mencolok. Di antaranya 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca lengkap dengan residu pemakaian, 1 bungkus plastik klip kosong, hingga sebuah kotak rokok merek Esse yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.
Ketiga pria yang diamankan itu kemudian diketahui identitasnya masing-masing berinisial C (29 tahun), P (29 tahun), dan S (38 tahun). Ketiganya beralamat di lingkungan yang sama, yakni Jalan II Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan. Saat ini ketiga tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah ditahan untuk pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat tindakan mereka dianggap tanpa hak dan melawan hukum dalam memperjualbelikan, memiliki, serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini belum berhenti di sini. Pihak kepolisian kini tengah fokus mengembangkan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Langkah selanjutnya adalah menelusuri jaringan sindikat di balik pasokan barang haram tersebut, serta mencari tahu siapa sosok “bandar” yang memasok barang ke lokasi.
Sampel barang bukti pun sudah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pembuktian lebih lanjut, sementara berkas perkara sedang dilengkapi agar proses hukum berjalan lancar.
“Warga diharapkan tetap waspada dan berani melapor. Kami tidak akan berhenti sebelum jaringan narkotika di wilayah Tulang Bawang benar-benar terputus,” tegas Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H.
Kini publik menanti, ke mana lagi jejak jaringan ini akan mengarah dan siapa lagi nama-nama yang bakal terseret dalam kasus jaringan narkotika yang beroperasi diam-diam di tengah pemukiman warga ini. (can/ris)







