Bongkar Post, Lampung Utara–Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung Utara terlihat plin plan dalam mengatasi dana bantuan bencana alam yang diduga bermasalah.
Sebab, tak ada tenggat waktu yang ditetapkan kepada para penerima bantuan untuk menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPj) yang dibutuhkan.
“Secepatnya,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Lampung Utara, Herwan, Rabu (15/4/2026).
Menariknya, saat ditanya apakah kata secepatnya itu bisa diartikan dalam sepekan atau sebulan ini, Herwan tak mampu menjelaskannya secara detil. Padahal, penetapan batas waktu dalam persoalan ini sangat penting agar persoalan tersebut dapat segera tuntas.
Pun demikian saat ditanya mengenai berapa jumlah pasti penerima bantuan yang belum melengkapi SPj yang diwajibkan, Herwan terlihat menghindar. Dengan dalih lupa, ia enggan menjawab pertanyaan tersebut.
“Lupa saya rinciannya berapa,” terangnya.
Sebelumnya, ratusan juta dana bantuan bencana alam tahun 2024 dikabarkan bermasalah. Bahkan, persoalan ini juga disoal oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Total dana yang disebut-sebut bermasalah itu mencapai sekitar Rp275 juta.
Dana itu sendiri disalurkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara sedang dilanda isu tidak sedap.
Menariknya, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Lampung Utara, Herwan tidak membantah bahwa dana bantuan tersebut sedang bermasalah. Bahkan, menurutnya, dana itu juga telah menjadi temuan BPK.
Meski bermasalah, ia berdalih, permasalahan yang terjadi bukan dikarenakan penerima bantuan itu fiktif atau adanya pemberian cashback (pengembalian uang) kepada BPBD melainkan karena persoalan administrasi. Banyak dari penerima belum melengkapi surat pertanggungjawaban (SPj) bantuan yang diterima.
“Jadi, bukan karena fiktif atau cashback,” dalih dia.
Ia menjelaskan, total dana bantuan yang disalurkan oleh mereka pada tahun ini mencapai 507 juta. Dana sebesar itu dibagikan kepada 64 penerima. Besaran yang diterima bervariasi. Tergantung tingkat kerusakan rumah penerima. Mulai dari Rp7,5 juta hingga Rp15 juta. Dananya berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT).
Rinciannya, 59 orang menerima Rp7,5 juta per orang karena tingkat kerusakannya ringan. Kemudian, Rp10 juta per orang diberikan kepada dua penerima (rusak sedang). Terakhir, untuk rusak berat sebesar Rp15 juta per orang, penerimanya berjumlah tiga orang.
Dana itu dikirimkan langsung ke rekening para penerima. Kala itu, penyaluran secara simboliknya dilakukan oleh Penjabat Sementara Bupati Aswarodi pada pekan pertama September 2024.
Dikatakannya bahwa saat ini mereka mendorong para penerima untuk secepatnya melengkapi SPj-SPj yang belum lengkap. Nantinya, SPj itu akan disampaikan kepada pihak APIP. (*)







