Polisi Tetapkan AZ, Anggota DPRD Nisel, Sebagai Tersangka 

Polisi Tetapkan AZ, Anggota DPRD Nisel, Sebagai Tersangka 

 

Bacaan Lainnya

Nias Selatan, Bongkarpost – Polres Nias Selatan menetapkan AZ, yang diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, sebagai tersangka kasus pembakaran base camp PT GRUTI dan PT NAULI di Kepulauan Batu.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kasi Humas Polres Nias Selatan Briptu Alvin Kaswandy Larosa berdasarkan hasil penyidikan Sat Reskrim, Jumat (28/5/2026).

AZ bersama 4 orang lainnya berinisial AH, RH, AG, dan RZ ditetapkan tersangka terkait peristiwa pembakaran yang terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Dari proses penyidikan Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pembakaran perusahaan tersebut,” ujar Briptu Alvin.

Dalam perkara ini, AZ dijerat Pasal 448 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan. Sementara tersangka AH dijerat Pasal 308 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang.

Saat ini berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H., menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” pungkas AKBP Ferry.

 

(Sumber: Humas Polres Nias Selatan)

Catatan: AZ berstatus tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan masih memiliki hak hukum untuk membela diri hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Pos terkait