Kejati Tangani Deposito APBD Lamsel, Ansori: Kita Dukung Kejaksaan

GINDHA ANSORI

Bandar Lampung, (Bongkarpost.id)- Pengelolaan keuangan daerah khususnya dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) haruslah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Jika kebijakan pengelolaan keuangan daerah tidak memperhatikan dan berpedoman aturan yang menjadi prinsip-prinsip dalam penggunaan uang rakyat, maka dampaknya akan menjadi masalah yang berkepanjangan, bahkan bisa berdampak dan mengarah pada unsur tindak pidana korupsi.

Meninjau Sederet dampak kebijakan Deposito dari APBD Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan (Lamsel) mencuat ke publik, Sepertinya Pemda Lamsel tidak tinggal diam, upaya mencari pembenaran pun dilakukan.

Bacaan Lainnya

Melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Intji Indriati mengatakan, bahwa Pemda Lamsel mencoba melakukan klarifikasi lewat media, dan sempat mencatut dan menyeret-nyeret nama Lembaga Anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menyatakan, jika penempatan APBD Lamsel ke pos deposito, merupakan saran dan arahan KPK justru berpotensi menjadi masalah baru, pasalnya KPK diam- diam memantau kebijakan deposito tersebut.

Pantauan KPK terhadap deposito APBD Lamsel dibuktikan, pernyataan dari Dian Patria selaku Ketua Koordinator supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI. Dian juga menepis pernyataan dari kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati tersebut.

Terpisah, berbagai pendapat baik dari Praktisi, Pengamat, sampai Akademisi memberikan perhatian khusus terhadap deposito APBD Lamsel yang penuh kontroversi tersebut, sampai berujung pada desakan LSM yang mengadukan secara resmi masalah deposito ke Lembaga Adhiyaksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kini deposito APBD berpeluang menjadi masalah dan perkara, pasalnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Diah Srikanti, SH, MH telah mengeluarkan surat perintah kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) guna mendalami APBD Lamsel yang di depositokan di BPD Bank Lampung, dari Tahun 2018 sampai 2019 sebesar Rp250 Milyar.

Melalui surat Kajati Lampung, dengan nomor surat : R.663/ L.8.3/Kph.I /12/2019, menjadikan langkah awal dan babak baru polemik masalah deposito APBD Lamsel. Sampai dukungan kepada lembaga Adhiyaksa dari masyarakat pun mulai mengalir.

Kali ini seorang Praktisi dan juga Akademisi dari salah satu perguruan tinggi Swasta ternama di Lampung, Gindha Ansori Wayka, S.H, M.H melontarkan pendapatnya.

“Pertama tentunya kita dukung Kejaksaan Tinggi Lampung untuk terus melakukan penyelidikan terhadap penempatan dana APBD kabupaten Lampung Selatan yang di depositokan,” kata Ansori, Kamis (13/2/2020).

“Sehingga jangan sampai ada kesepakatan terkait persentase nilai dan menjadi fee oknum-oknum tertentu atas deposito tersebut”, terang Ansori.

Lebih lanjut Ansori yang merupakan akademisi Fakultas Hukum menjelaskan, kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi terhadap upaya pembelaan Pemerintah Daerah Lamsel terhadap kebijakan deposito APBD.

“Jangan sampai jadi bancakan oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga rakyat dirugikan berkali-kali,” kata Ansori. (*)

Pos terkait