Kejati Lampung Terus Dalami Dugaan Penyimpangan APBD Lamsel

Lampung Selatan, BP.id

Persoalan Deposito Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan (Lamsel) semakin mendapat atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Korps Adhyaksa ini pun maraton mendalami penempatan miliaran uang masyarakat Lamsel ke pos deposito di BPD Bank Lampung.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Dldeposito APBD oleh Pamerintah Daerah (Pemda) Lamsel dilakukan sejak tahun anggaran 2018 sampai 2019. Pada saat itu, Nanang Ermanto sudah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018. Nanang resmi menerima penugasan tersebut.

Dari hasil koordinasi LSM KAMPUD dengan Kejati disampaikan bahwa laporan tentang Deposito APBD Lamsel saat ini masih didalami oleh Kejati melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Senin (24/2/2020).

Kejati Lampung sudah menerbitkan Surat perintah tugas (Sprintug) terkait laporan deposito tersebut, guna mengumpulkan data dan bahan keterangan mendalam.

“Informasi bidang pidsus sudah diterbitkan sprintug guna dilakukan puldata dan pulbaket,” kata Agus Ari Wibowo, SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung.

Sepertinya pihak Kejaksaan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan atas kebijakan deposito APBD Lamsel, guna mengumpulkan data dan keterangan.

Sayangnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamsel Intji Indriati tidak bisa dikonfirmasi masalah deposito APBD ini. Saat dihubungi via ponsel, dalam keadaan tidak aktif. (tika/rls)

Pos terkait