Kasus Pengangkatan Tenaga Kontrak di Kota Metro Naik ke Penyidikan, Sekda Lamteng Welly Adiwantra Segera Tersangka
Bongkar Post, Lampung Selatan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menaikkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan wewenang proses pengangkatan dan penerbitan SK Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tahun anggaran 2024 dan 2025, ke tahap penyidikan.
“Proses kasus ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ada sekitar 29 orang yang telah diperiksa,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, beberapa waktu lalu.
Dilanjutkannya peningkatan status perkara, sambung Dery, dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi awal adanya unsur tindak pidana hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan keterangan beberapa saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
“Kasus ini sudah naik ke penyidikan dan akan ada tersangka yang nanti akan kita sampaikan saat ekspos mendatang,” kata Dery.
Sebelumnya, Penyidik Reskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dugaan tipikor proses pengangkatan dan penerbitan SK Tenaga Kontrak di lingkungan Pemkot Metro tahun anggaran 2024 dan 2025. Setelah memeriksa saksi ahli dari Universitas Lampung (Unila), pada Senin 8 Desember 2025 lalu, polisi memeriksa eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Metro, Welly Adiwantra, yang saat ini menjabat Sekda Lampung Tengah.
Perkara ini sendiri bermula dari adanya dugaan tipikor berupa penyalahgunaan wewenang proses pengangkatan dan penerbitan SK tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Kota Metro tahun anggaran 2024 dan 2025 yang diduga dilakukan Welly Adiwantra, selaku Kepala BKPSDM.
Padahal berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dan sejak UU ini berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Namun pada kenyataannya, di tahun 2024 sampai dengan 2025, Welly Adiwantra diduga tetap mengangkat dan menerbitkan SK pengangkatan tenaga kontrak. Mereka tersebar dihampir seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Metro dengan perincian 344 tahun 2024 dan 39 tahun 2025.
Mekanisme pengangkatan kontrak yang ditentukan oleh Welly ini, dalam proses pengangkatan terindikasi adanya penerimaan gratifikasi atau kepentingan beberapa oknum di lingkungan Pemkot Metro. Dimana pada prosesnya pihak penitip tenaga kontrak memberikan dokumen surat lamaran pekerjaan melampirkan KTP, KK & Ijazah calon tenaga kontrak tujuan Walikota Metro cq. Kepala BKP-SDM yang diberikan ke Welly Adiwantra atau staf atas persetujuan dirinya.
Selanjutnya dokumen diserahkan ke Alex Destrio, S.IP., MM. (sekretaris BKP-SDM untuk diteruskan ke Eva Yuliasih Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKP-SDM Pemkot Kota Metro) dalam rangka pencetakan/drafting SK pengangkatan tenaga kontrak
Setelah SK dicetak dan ditandatangani Welly Adiwantra kemudian diserahkan ke pihak penitip atau OPD tempat dimana para tenaga kontrak ditugaskan sebagai dasar pembayaran gaji mereka.
Penerimaan tenaga kontrak oleh Welly Adiwantra ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Walikota Metro nomor 11 tahun 2014. Yakni soal pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro.
Akibat perbuatannya ini dalam hal pengangkatan tenaga kontrak tanpa didasari dengan kebutuan dan seleksi masing-masing OPD sebagai pengguna sehingga setiap tahunnya tenaga kontrak terus bertambah yang mengakibatkan beban APBD meningkat.
Sebab, dengan adanya proses pengangkatan tenaga kontrak diluar ketentuan, maka tenaga kontrak itu tidak berhak mendapatkan hak-haknya atas penerimaan gaji/upah setiap bulannya yang dibebankan atas APBD Kota Metro. (tk/*)







