Kapolda/APH Harus Tegas Soal Tambang Liar, Negara Dirugikan, Diduga Kongkalikong Pemodal, Lurah dan Camat Setempat

Foto. Istimewa

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Masalah tambang ilegal di Way Kanan yang viral di ruang publik saat ini, menuai reaksi banyak pihak termasuk para tokoh Lampung.

Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) M. Alzier Dianis Thabranie, SE., SH., mengatakan bahwa banyak pihak yang terlibat. Aparat jangan terlena dengan hanya mengamankan oknum pelaku di lapangan, harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Saya tahu persis daerah itu, karena saya ada lahan di sana, gak jauh dari lokasi. Jadi aparat jangan cuma mengamankan pelaku di lapangan, ada aparat setempat yang sangat mungkin terlibat. Masalah ini jangan sampai lambat dalam pengusutannya,” terang bang Alzier sapaan akrabnya kepada media ini pada Rabu (11/03).

Dia katakan, bahwa dugaan banyak pihak yang terlibat untuk kasus yang sebesar ini. Terkesan pembiaran karena sudah berlangsung lebih dari setahun, bahkan ditemukan banyak alat berat dan perlengkapan eksplorasi lainnya. Negara dirugikan sebesar 1,3 triliun rupiah, setara 73,7 miliar perbulan.

“Saya apresiasi kepada Polda Lampung, namun mesti gerak cepat, tak hanya menangkap pelaku di lapangan sampai bos nya, banyak pihak terlibat. Ini sindikat, kongkalikong dengan aparatur pemerintah setempat, misal lurah dan camat yang telah disejahterakan oleh proyek galian ilegal ini,” ungkapnya.

Bang Alzier mengajak masyarakat dan tokoh lainnya untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini, jangan sampai terkesan “masuk angin”. Diingatkannya, institusi hukum khususnya Polri masih dalam sorotan publik atas kinerjanya selama ini.

“Amankan juga camat dan lurah setempat. Ini dugaan ada kongkalikong sejak awal, sehingga memuluskan kegiatan eksplorasi tambang emas di Blambangan Umpu ini,” tegasnya.

Lurah punya peran penting lanjutnya, dalam proses izin masuk. Berapa besar kerugian negara atas tidak adanya setoran PAD selama penambangan emas ini beroperasi. Dia berharap semua alat berat dan peralatan lainnya diamankan oleh Polda Lampung, jangan dikembalikan. Lebih baik disita untuk dilelang sebagai kas pemasukan negara.

“Selama ini uang nya kan masuk ke kantong pribadi pengusaha tambang dan pemerintah setempat. Jadi wajar dong harus disita, kemudian dilelang untuk negara. Kapolda Lampung/APH, harus tegas dalam masalah tambang liar ini, biar negara dan daerah tidak dirugikan, PAD tidak dapat tapi sudah dimaling. Bohong lah kalau lurah/kakam dan camat tidak tahu selama ini ada tambang liar begitu itu…sikat saja biar ada efek jera pak Kapoldaku, pemainnya, pemodalnya, backingnya, sikat tahan masukkan penjara pak polisi, jangan takut, dan alat-alat berat lelang saja oleh Polda untuk menutupi PAD yang selama ini dimaling.!!!” Tutupnya.

Diketahui, bahwa pada Minggu (08/03) gabungan Brimob dan Intelkam Polda Lampung melaksanakan operasi penindakan terhadap aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan. Operasi skala besar ini menyasar 3 titik lokasi yang menjadi pusat kegiatan tambang ilegal.

Sebanyak 24 orang diamankan, dengan 14 ditetapkan tersangka. Petugas menyita 41 ekskavator, mesin dompeng, dan solar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun lebih. (Red)

Pos terkait