KAMPUD Sorot Anggaran BTT Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH – Guna penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19, Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Kesehatan setempat, telah merealisasikan anggaran pada belanja Bantuan Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020. Namun, realisasinya, malah jadi sorotan elemen masyarakat.
Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa telah melaporkan secara resmi sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi anggaran belanja BTT penanganan penanggulangan Covid-19. Anggaran belanja BTT itu pada pengadaan kendaraan bermotor ambulans sebesar Rp750.000.000 dari alokasi APBD tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
“Kami telah resmi melaporkan sejumlah dugaan KKN belanja bantuan tak terduga penanganan penanggulangan Covid-19 untuk kendaraan bermotor ambulans sebesar Rp750.000.000 dari alokasi APBD tahun 2020 di Dinas Kesehatan Lampung Tengah ke Kejari Lampung Tengah,” ungkap Seno Aji, Ketua DPW KAMPUD.
Pengguna Anggaran (Dinas Kesehahatan Lampung Tengah, red) diduga telah mengalihkan anggaran yang diperuntukan belanja pengadaan kendaraan bermotor ambulans untuk belanja lainnya. “Disinyalir pengguna anggaran telah mengalihkan anggaran tersebut dengan skema merubah RKA terhadap belanja penanganan Covid-19 yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, alhasil anggaran belanja tidak sesuai dengan peruntukannya dan kendaraan bermotor ambulans tersebut belum terbayar walaupun sudah diterima oleh pihak Dinas Kesehatan Lampung Tengah,” jelas Seno.
Pihaknya menduga, proses pengadaan kendaraan bermotor ambulans tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pihak Dinas Kesehatan Lampung Tengah melaksanakan pengadaan ambulans pada tanggal 11 Juni 2020 dengan metode penunjukan langsung senilai Rp750.000.000 dengan menunjuk perusahaan berinisial PT. RA sebagai pelaksana kegiatan pengadaan tersebut, jika ditinjau sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, DPW KAMPUD menilai bahwa proses penunjukan langsung tersebut tidak sesuai dengan pasal 38 ayat (5),” tandasnya.
Masih kata Seno, Dinas Kesehatan Lampung Tengah diduga melaksanakan anggaran tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, Permendagri nomor 39 tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan APBD, serta UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Senada, Sekretaris DPW KAMPUD, Agung Triyono mendesak, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut. “Kami menduga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, maka kami meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas indikasi KKN tersebut,” desak Agung.  (red)

Pos terkait