JPU Kejari Lampung Tengah Tuntut Empat Terdakwa Kasus 195.171 Butir Ekstasi
Bongkar Post | Lampung Tengah – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah membacakan surat tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara peredaran gelap narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi), Rabu (24/6/2026). Perkara tersebut berawal dari pengungkapan peredaran narkotika dalam jumlah besar di ruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 136 B, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari penemuan enam tas berisi narkotika jenis MDMA sebanyak 195.171 butir dengan berat netto 74.794,53 gram di dalam sebuah kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada November 2025.
Penemuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang diduga melibatkan para terdakwa bersama sejumlah pihak lain yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa MR, MKR, dan ES dengan pidana mati yang pelaksanaannya dimohonkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Sementara itu, terdakwa IAT dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika berskala besar yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta merusak masa depan generasi muda.
Kejaksaan menegaskan tuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas, profesional, objektif, dan tanpa kompromi terhadap tindak pidana narkotika.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(*)







