Laporan Dugaan Proyek Irigasi Tanpa Identitas di Lampung Tengah, Ini Tanggapan BBWS
Bongkar Post, Lampung Tengah – Sejumlah proyek peningkatan jaringan irigasi yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan Masyarakat Pemerhati Pertanian Lampung Tengah. Mereka mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek yang disebut tidak dilengkapi informasi memadai terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, maupun identitas pekerjaan di lapangan.

Melalui surat pengaduan yang disampaikan kepada DPRD Provinsi Lampung, pada tanggal 30 Maret 2026, kelompok masyarakat tersebut meminta adanya pengawasan dan klarifikasi terhadap 16 titik pekerjaan irigasi yang berada di Kecamatan Kotagajah, Punggur, dan Trimurjo.
Dalam laporan tersebut, masyarakat mengaku telah berupaya mencari informasi kepada sejumlah pihak, termasuk pekerja lapangan, pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), pelaksana kegiatan, hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Namun, mereka menilai informasi yang diperoleh belum memberikan penjelasan secara lengkap mengenai proyek tersebut.
Selain mempertanyakan aspek keterbukaan informasi, tim masyarakat juga menyampaikan hasil pengamatan lapangan terkait kualitas pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Beberapa temuan yang disampaikan antara lain kondisi material beton yang disebut tidak seragam, adanya bagian konstruksi yang mengalami keretakan saat pemasangan, serta dugaan ketidaksesuaian metode pekerjaan di sejumlah lokasi.
Sebanyak 16 titik pekerjaan yang menjadi perhatian masyarakat tersebar di wilayah Desa Sritejokencono, Sumber Rejo, Kotagajah Timur, Nambah Rejo, Saptomulyo, Srisawahan, Sidomulyo, Totokaton, Tanggulangin, Astomulyo, Badransari, Pujo Asri, Pujo Kerto, hingga Pujo Basuki.
Masyarakat berharap DPRD Provinsi Lampung dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan legalitas pelaksanaan proyek, transparansi penggunaan anggaran, serta kualitas pekerjaan yang sesuai dengan standar teknis.
Menanggapi laporan tersebut, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) Mesuji Sekampung menjelaskan bahwa kegiatan yang dipersoalkan merupakan bagian dari pelaksanaan program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 yang berbeda dengan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Pihak BBWS menjelaskan bahwa pekerjaan peningkatan irigasi tersier tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Tipe I sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, pihak satker menyebutkan bahwa sebelum pekerjaan dimulai dilakukan terlebih dahulu verifikasi lapangan guna menentukan metode pelaksanaan dan lokasi pencetakan material beton.
Selanjutnya, proses produksi beton dilakukan di workshop yang berada di wilayah Punggur dan Gunung Sugih. Material yang telah diproduksi kemudian didistribusikan langsung ke lokasi pekerjaan atau desa penerima manfaat.
Selain itu, pihak BBWS menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan melibatkan kelompok P3A serta kelompok tani setempat sebagai bagian dari pelaksanaan program.
Sementara itu, staf Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Sandy, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa program Inpres Nomor 2 secara teknis bukan menjadi kewenangan langsung Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Meski demikian, menurutnya DPRD telah berupaya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai sebagai instansi yang berwenang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Pada intinya terkait Inpres Nomor 2 bukan kewenangan Komisi IV DPRD Provinsi Lampung. Namun aspirasi masyarakat sudah kami sampaikan kepada pihak balai besar,” ujarnya.
Masyarakat Pemerhati Pertanian Lampung Tengah berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur pertanian.
Menurut mereka, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat penerima manfaat dapat memahami tujuan program, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, serta memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan sesuai peruntukannya.
Dengan adanya komunikasi terbuka antara pemerintah, pelaksana kegiatan, dan masyarakat, diharapkan pembangunan infrastruktur irigasi dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat maksimal bagi sektor pertanian di Lampung Tengah.
(*)







