Foto. Istimewa
Bongkar Post, Lampung Tengah
Keterbukaan dan transparansi adalah prinsip dasar tata kelola partai politik. Namun, di tubuh DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah, dua hal itu kini dipertanyakan.
Keterbukaan dan transparansi adalah prinsip dasar tata kelola partai politik. Namun, di tubuh DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah, dua hal itu kini dipertanyakan.
AR, Sekretaris Internal DPC sekaligus kader senior, mengaku kecewa dengan sikap partainya yang dianggap tidak transparan. Ia menuding ada dugaan ketidakterbukaan Ketua Fraksi DPRD Lamteng, KJS, soal paket pekerjaan senilai kurang lebih Rp 2 miliar dari APBD murni.
Menurut AR, informasi itu awalnya ia konfirmasi ke anggota fraksi, namun tiga dari empat orang yang ditanya mengaku tidak tahu. Saat ditanya langsung, KJS membenarkan adanya proyek tersebut, bahkan menyebut sudah dijual dengan potongan 15 persen.
Merasa perlu ada penjelasan resmi, AR mengirim pesan di grup WhatsApp internal pada 28 Juli 2025, meminta rapat bersama Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC. Namun hingga kini, rapat tak kunjung digelar meski pimpinan fraksi sudah kembali dari kegiatan luar kota.
AR menilai sikap ini bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) yang melarang anggota DPRD terlibat dalam proyek pemerintah. Menurutnya, fungsi legislatif seharusnya fokus pada legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan berburu proyek.
“Selama ini kami kader diminta bekerja keras membesarkan partai, tapi saat ada pembagian, kami diabaikan,” ujarnya. Ia pun mendesak agar ada “bersih-bersih” di internal demi mengembalikan soliditas seperti dulu.
Kisruh ini, menurut AR, jika dibiarkan akan memicu saling curiga, tuding-menuding, bahkan perpecahan di internal. Ia menegaskan, keterbukaan adalah kunci menjaga kepercayaan dan citra partai. Tanpanya, partai politik sebagai tiang demokrasi hanya akan menyisakan tanda tanya besar. (Red)







