Integritas Kampus Diguncang Skandal: Mahasiswa UIN RIL Lapor ke Polda, 19 Perkara Tipidkor Mengendap di Kejati Lampung

Integritas Kampus Diguncang Skandal: Mahasiswa UIN RIL Lapor ke Polda, 19 Perkara Tipidkor Mengendap di Kejati Lampung. Foto: Ilustrasi 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | BANDAR LAMPUNG – Integritas Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kini berada di titik nadir. Reputasi kampus hijau ini diguncang oleh investigasi berlapis terkait dugaan praktik korupsi sistemik, mulai dari pemotongan dana beasiswa hak mahasiswa miskin hingga gurita pungutan liar (pungli) yang melibatkan jajaran birokrasi kampus.

Gelombang perlawanan memuncak setelah sejumlah mahasiswa resmi mendatangi Polda Lampung untuk mengadukan dugaan pemotongan sepihak dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Laporan hukum ini menjadi peluru baru yang mempertegas akumulasi laporan kasus dugaan korupsi massal yang saat ini tengah mengendap di meja penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

Bancakan Beasiswa KIP-K: Modus Kamar Asrama dan Pencairan Ganda

Hasil penelusuran investigatif mengungkap bahwa dugaan pemotongan hak finansial mahasiswa penerima KIP-K di UIN RIL dirancang melalui skema wajib tinggal di asrama kampus. Mahasiswa baru diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan wajib menghuni asrama selama dua semester sebagai syarat kelulusan beasiswa. Lewat celah regulasi internal inilah, pemotongan dana bantuan hidup mahasiswa disinyalir terjadi secara terstruktur.

Kondisi tersebut diperparah oleh temuan audit internal Satuan Pengawas Internal (SPI) kampus yang mendeteksi adanya ketidaktertiban akut dalam verifikasi data. Investigasi di lapangan mengonfirmasi adanya indikasi kelalaian tata kelola berupa skandal pencairan ganda kepada sebagian mahasiswa, sementara ratusan mahasiswa miskin lainnya justru belum menerima hak pencairan mereka sama sekali.

 

19 Laporan Tipikor Mengendap di Kejati

Gerakan mahasiswa ke Polda Lampung sebenarnya melengkapi berkas perkara yang jauh lebih besar. Kejati Lampung mengonfirmasi tengah melakukan telaah mendalam terhadap sedikitnya 19 hingga 20 perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penyimpangan tata kelola yang terjadi di lingkungan UIN RIL.

Laporan masif yang dilayangkan oleh aliansi masyarakat dan mahasiswa tersebut mencakup:

* Komparasi Nilai Sidang Skripsi (Munaqosah): Adanya bukti digital berupa aliran dana transfer langsung dari mahasiswa kepada oknum petinggi kampus demi meloloskan nilai kelulusan.

* Pungli Komersialisasi Kampus: Praktik pungutan ilegal tidak tertulis berkedok biaya field trip, tarif parkir liar di dalam area kampus, hingga penahanan ijazah alumni secara sepihak di Fakultas Tarbiyah untuk memaksa penggunaan jasa pengiriman paket legalisir tertentu.

* Penyimpangan Proyek Infrastruktur: Dugaan mark-up anggaran pada beberapa proyek fisik kampus, termasuk salah satunya pengerjaan proyek Gapura UIN RIL.

 

Dua Mata Pisau Penegak Hukum

Dengan bergulirnya laporan di dua institusi penegak hukum sekaligus—Ditreskrimsus Polda Lampung untuk klaster pemotongan beasiswa dan Pidsus Kejati Lampung untuk klaster tata kelola keuangan—posisi rektorat kini terjepit. Publik dan elemen aktivis pergerakan menuntut transparansi penuh dan mendesak aparat bertindak agresif tanpa pandang bulu terhadap aktor intelektual di balik dugaan korupsi institusional ini.

Sampai berita ini diturunkan, pihak perwakilan jajaran rektorat UIN Raden Intan Lampung masih enggan memberikan rincian pembelaan, selain klaim bahwa audit internal tengah berjalan secara fungsional.

(Tim)

Pos terkait