Lampung Tengah (Bongkarpost)- Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera menindak lanjuti laporan kasus dugaan korupsi oknum mantan Kakam Tawang Negeri, Kecamatan Pubian terkait realisasi Dana Desa tahun 2019.
Berdasarkan laporan yang disampaikan langsung oleh masyarakat Tawang Negeri, bahwa Marsudin yang menjabat sebagai Kakam Tawang Negri pada saat itu diduga melakukan korupsi dana desa (DD) Tahun 2019 dengan jumlah nilai pagu Rp847 juta.
Inspektur Muhibatullah mengatakan, Jika ada oknum Kakam yang main- main dengan Dana Desa, menurutnya hal itu sangat tidak pantas untuk dijadikan contoh.
“Saya sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk dapat segera menindak lanjuti permasalahan tersebut. Jika memang oknum itu terbukti, maka harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi dan dapat memberikan dampak efek jera bagi oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya saat dihubungi media ini, Kamis (7/5).
Terpisah, Camat Pubian Rahman juga memberikan statmen yang senada dengan Inspektur Muhibattulah. Pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kakam yang diduga melakukan korupsi Dana Desa.
“Saya meminta kepada pihak yang berwajib segera memeriksa dan memproses secara hukum. Jika ia terbukti, saya sudah melayangkan surat undangan terhadap Marsudin dan Kamto agar segera datang dikediaman saya, agar segera memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut,” kata Camat, Jumat (8/5) diruang kerjanya.
Sementara itu, dengan adanya permasalahan ini, Agus dan Cs selaku warga setempat sangat berharap agar oknum Kakam Marsudin segera ditindak tegas. Pasalnya, dirinya merasa sangat dirugikan karena selaku pekerja pembangunan embung pada saat itu dibayar upahnya tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan.
Lebih lanjut, Agus CS menjelaskan bahwa upah yang diterima dengan yang ditanda tangani tidak sesuai. Karena Oknum Kakam Marsudin meminta dirinya menandatangani kwitansi pembayaran upahnya selama 20 hari, padahal yang sebenarnya saya hanya bekerja 3 hari, artinya dalam hal ini oknum Marsudin sudah melakukan Mark’up anggaran. (Tim)