Tulangbawang Barat, BP
Pengelolaan parkir Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang dikoordinir oleh Hendrawan, Kepalou Tiyuh setempat, illegal. Dan penarikan uang parkir bisa dikategorikan pungli (pungutan liar).
“Kalau pengelolaan parkir, itu mutlak milik pemda, boleh pihak tiyuh mengelola tetapi kerjasama dengan pemda/Dishub, tetapi pihak tiyuh tidak pernah mengirimkan surat permohonan kerjasamanya tersebut,” ungkap Marwan Aziz, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tubaba, di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2021).
Dikatakan olehnya, pihak tiyuh pernah ke Dishub untuk membahas pengelolaan parkir. “Tetapi secara hitam putih nya belum ada. Waktu itu, saya minta dari pihak tiyuh untuk menyetorkan siapa petugas parkirnya agar kami buatkan surat perintah tugas (SPT) karena petugas pengelola parkir harus memiliki SPT, tetapi sampai saat ini pihak tiyuh tidak pernah memenuhi permintaan tersebut,” jelas Marwan.
Pada Rabu (6/1/2021) (hari ini, red) pihaknya dipanggil hearing oleh DPRD Kabupaten Tubaba, dan diharapkan keputusan hearing mengedepankan hak-hak pihak ketiga terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satunya bersumber dari retribusi parkir Pasar Pulung Kencana.
“Jadi kami menunggu apa hasil hearing DPRD. Kalau rencana saya, itu (parkir, red) akan kita tarik semua ke Dishub, tetapi nanti kita nunggu hasil keputusan DPRD besok. Mudah-mudahan besok (hari ini, red) ada titik temu,” cetusnya.
Menurut Marwan, selama dua tahun, dari awal 2019 sampai saat ini, pengolaan parkir Pasar Pulung Kencana tidak memiliki SPT dari Dinas Perhubungan.
“Sebelumnya Dishub sudah pernah memanggil kedua belah pihak secara bergantian, dan rapat itu dihadiri kepalou tiyuh, Dishub, Bagian Hukum dan Camat Tulangbawang Tengah, tetapi kalau Pak Syahnuri dihadiri oleh Bagian Hukum dan Dishub saja. Sementara, hasil pemanggilan tersebut apa yang sudah disepakati harus dipenuhi oleh kepalou tiyuh,” tuturnya.
Marwan mengaku, persoalan ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. “Jangan sampai nanti mengacaukan kepolisian. Misalnya saya mengambil kebijakan ini merugikan pihak tiyuh, saya mengambilkan kebijakan ini merugikan Pak Syahnuri, jadi saya tidak mau itu terjadi, jangan sampai saya memihak salah satu,” terang dia.
Ditandaskannya, jika sesuai dengan aturan, pemungutan uang parkir harus resmi, yaitu memiliki SPT dari Dishub. Apabila pemungutan tersebut tidak memiliki SPT maka termasuk pungli.
“Saya waktu itu sudah minta surat dari dia (Kepalou Tiyuh Pulung Kencana) supaya dia mengirimkan orang-orang yang akan bekerja di parkir agar saya buatkan SPT, tetapi sampai saat ini surat itu tidak pernah dijawab kepalou tiyuh,” pungkasnya. (Sam)