Tulangbawang Barat, BP
Anggota Polres Tulangbawang Barat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Hal tersebut berdasarkan laporan warga Kelurahan Mulya Asri, Tuba Tengah yakni ahmad Ihsan bin Kholil (41) dengan surat Laporan Polisi bernomor : LP / B- 17/ II / 2020/ Pld LPG / RES Tubaba, tanggal 10 Januari 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian.
Kapolres Tubaba AKBP, Hadi Saepul Rahman S. I. K menyatakan, kronologis kejadian, pada Sabtu tanggal 8 Februari 2020 sekira pukul 14.00 wib, pada saat pelapor (pengusaha rongsok) di rumahnya pada saat akan ke kamar mandi mengambil wudhu meletakkan HP di lantai ruang sholat. Kemudian keluarnya dari kamar mandi pelapor melihat HP nya sudah tidak ada.
Kemudian korban berusaha mencari namun tidak diketemukan. Pada saat kejadian yang berada di dalam rumah bersama korban, yaitu ada tiga orang, diantaranya Ihsan dan Arki yang sedang bekerja memasang atap baja ringan di rumah korban, dan Heri yang pada saat itu hendak menyetorkan besi bekas.
Pada saat kejadian, pintu rumah korban terbuka, kemudian keesokan harinya pada saat korban hendak menarik uangnya di Bank BRI Unit Mulya Asri, korban tidak dapat melakukan transaksi dan tertulis uang tidak cukup dan korban langsung mengecek saldonya tersisa Rp1.269.000, padahal sebelumnya sebelum hp hilang masih ada Rp27.000.000.
Korban mencurigai, bahwa akibat handphone yang hilang, ada yang melakukan transaksi banking melalui HP, karena di HP nya ada aplikasi banking dan di catatan HP nya korban menyimpan PIN transaksi banking. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polres Tulangbawang Barat.
“Menindaklanjuti laporan korban Tim Tekab 308 Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan menelusuri tujuan transferan rekening korban, kemudian didapati identitas penerima transfer dan selanjutnya Tim Tekab langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti hasil kejahatan tersangka,” jelasnya.
Uang tunai sejumlah Rp2 juta, dan kalung emas 10 gram seharga Rp6,3 juta, 1 unit HP Buku Rekening BRI dan Kartu ATM BRI.
Saat ini tersangka Akmaludin Syah bin Rayuwan (25) warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangb awang Udik mendekam di tahanan Polres Tubaba untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya. (derri)