Hanya 24 Jam! Jejak Bejat Kakek Tiri di Tubaba Berakhir di Tangan Tekab 308
Bongkar Post, TUBABA – Kedok SR (56) sebagai sosok kakek pelindung hancur seketika. Pria asal Lampung Timur ini tak lagi bisa bersembunyi setelah aksi bejatnya menyetubuhi cucu tirinya sendiri, DN (12), terbongkar. Hanya butuh waktu kurang dari satu putaran jarum jam bagi Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) untuk menyeret sang predator ke balik jeruji besi.
Misteri kelam ini pecah pada Selasa (3/3/2026) subuh. Di tengah kesunyian Tiyuh Margodadi, DN yang masih duduk di bangku sekolah memberanikan diri membisikkan kenyataan pahit kepada pamannya. Sebuah rahasia yang menghancurkan masa kecilnya.
Namun, kejujuran korban justru disambut amarah oleh pelaku. Saat dikonfrontasi, SR sempat “memasang tameng” dengan kemarahan dan menyangkal segala tuduhan. Tak gentar dengan gertakan pelaku, pihak keluarga yang didampingi aparatur desa langsung menempuh jalur hukum ke Polres Tubaba.
Tak membiarkan pelaku bernapas lega, aparat bergerak bak bayangan. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi atas instruksi Kapolres AKBP Sendi Antoni, tim gabungan mengepung kediaman tersangka.
“Tanpa perlawanan. Tersangka SR akhirnya hanya bisa tertunduk lesu saat dijemput tim di rumahnya,” ungkap AKP Juherdi. Dalam ruang interogasi, topeng sang kakek akhirnya lepas; ia mengakui seluruh perbuatan asusilanya.
Ancaman 15 Tahun Menanti
Kini, hari-hari tua SR dipastikan akan dihabiskan di dalam sel sempit. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Tak ada ampun bagi perusak masa depan anak; ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara telah menantinya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk selalu waspada, karena terkadang ancaman nyata tidak datang dari orang asing, melainkan dari orang terdekat. (Andre)







