Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Mengikuti ketentuan pusat, Gubernur Arinal Djunaidi resmi melarang ASN seluruh Lampung untuk buka puasa bersama, alias bukber. Larangan ini ditujukan kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 045.2/1258/07/2023, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
SE tentang penyelenggaraan buka puasa bersama pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Rujukannya adalah SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.4.4/1731/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tanggal 23 Maret 2023.
SE Mendagri ini merupakan lanjutan dari Surat Sekretaris Kabinet RIdengan Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.
Dalam SE tersebut, Arinal menyampaikan kepada bupati/walikota se-Provinsi Lampung untuk meniadakan kegiatan bukber selama Ramadan ini.
“Kepada kepala daerah, perangkat daerah/unit kerja/direktur BUMD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung untuk meniadakan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing,” katanya dalam surat tersebut.
Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan mengingat saat ini masih dalam masa pandemi menuju endemi.
“Sehingga kita harus tetap menerangkan prinsip kehati-hatian penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujarnya. (tk)







