Fasum Dikaplingkan, Developer Permata Asri Diduga Tipu Warga

Warga Perumahan Permata Asri menyerahkan berkas pengaduan kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron

Bandar Lampung, BP.id
Warga Perumahan Permata Asri, Karang Anyar, Lampung Selatan, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Lampung, mengadukan persoalan fasilitas umum (fasum) perumahan yang diduga dialihfungsikan menjadi lahan komersil oleh pihak developer. Warga menilai, terjadi upaya pembohongan publik atas hak warga perumahan, dimana tanah fasum diduga dialihfungsikan menjadi lahan komersil.

“Kami masyarakat Permata Asri bertemu Wakil Ketua DPRD Lampung untuk melaporkan tanah fasum yang dialihfungsi dijual kaplingan oleh pihak PT Pualam Tunggal Sakti selaku developer,” ujar Rahmad Indra, mewakili warga perumahan saat berada di Ruang Rapat DPRD Lampung, Senin (2/3/2020).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, hingga kini pihak developer tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tanah fasum. “Kami meminta DPRD Lampung bisa memfasilitasi antara kedua belah pihak bertemu, dan perlu digarisbawahi bahwa kami bukan merebut tanah fasum, tapi mempertahankan tanah fasum sesuai siteplan awal. Maka kami menuntut kepada developer untuk mengembalikan sebagaimana fungsinya. Dan kami tidak akan mundur sedikitpun untuk memperjuangkan tanah fasum,” tandasnya.

Atas kondisi saat ini, warga pun merasa dibohongi oleh pihak developer karena fasilitas perumahan yang didapat tidak sesuai dengan kenyataannya.

“Sekian lama waktu berjalan, ini tidak sesuai, artinya secara tidak langsung terjadi pembohongan publik, brosur yang ditawarkan bahwa tanah tersebut adalah tanah fasum, kenyataannya malah dikapling-kaplingkan, yang tadinya tanah fasum dialihfungsikan menjadi tanah komersil,” bebernya.

Dikatakannya pula, bahwa masyarakat tidak pernah dikumpulkan untuk diajak musyawarah mengenai perubahan fungsi fasum. “Kami tidak pernah diberitahu dan dimusyawarahkan oleh developer, kami tahunya tanah itu adalah fasum dan memang selama ini digunakan warga untuk lapangan olahraga dan aktivitas warga lainnya,” jelasnya.

Sementara di tempat yang sama, pihak LBH Bandar Lampung meminta developer Permata Asri untuk menghentikan aktivitas pengurukan tanah yang akan dikapling-kaplingkan tersebut.

“Perusahaan memiliki kewajiban untuk mengadakan ruang terbuka hijau, maka LBH menghimbau kegiatan keruk dapat dihentikan sebelum mendapat kejelasan, LBH berharap dapat bertemu dengan pengembanng dan dapat menjelaskan ke masyarakat, karena warga ada yang sudah 10 tahun menempati perumahan itu,” ujar Sumaindra, Divisi Ekonomi Sosial Budaya LBH Bandar Lampung.

“Bukan hanya Permata Asri, tapi seluruh pengembang harus selalu diawasi oleh pemerintah, ada 14 pengembang yang didampingi LBH mengenai fasum, dan banyak diantaranya yang mengalihfungsikan fasum,” ungkapnya.

Menanggapi persoalan warga, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Fauzan Sibron, mengatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau fasum adalah menjadi persyaratan perumahan, dan ini tidak boleh dialihfungsikan. “Beri kami waktu satu minggu untuk mengundang pihak terkait lainnya, termasuk developer,” tegas Fauzan. (sugi)

Pos terkait