Dugaan Pungli PTSL Gedong Pakuon Makin Menguat

Bandar Lampung, (Bongkarpost)- Dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Gedong Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung makin menguat.

Pasalnya, Ketua Rt 001, Yadi seolah enggan dikonfirmasi terkait pernyataan dari warga bahwa saat membuat sertifikat program PTSL diminta untuk membayarkan sejumlah uang hingga mencapai Rp1.750.000,- per sertifikat oleh dirinya.

Bacaan Lainnya

“Narasumber kan ada seseorang, saya mau kesini lah, kalau saya ngerasa salah insyaAllah saya buka. Tapi kalau ngambil berita dari saya perorangan nanti, saya pingin bener dia pingin bener, saya jamin gak bakal ribut,” kata Yadi, Sabtu (4/7/2020).

“Saya justru ingin berhadapan dengan yang bersangkutan, apa masalahnya, apa ingin saya mundur.?, kalau saya mah legowo, jujur kalau saya pribadi,” kata Yadi.

“Intinya, itu saya gak ngerasa,” tutup Yadi.

Diberitakan sebelumnya, menurut sumber media ini yang juga tinggal di Rt 01 mengatakan, bahwa dirinya juga membuat sertifikat prgram PTSL dan diminta untuk membayarkan sejumlah uang Rp1.750.000,- per sertifikat.

“Itu yang mintain pak Rt, pertama 500 ribu, kedua 500 ribu dan ketiga 750 ribu, belum lagi untuk biaya fotokopy dan matrai,” kata sumber yang enggan disebut namanya. Selasa (31/6).

Dia mengatakan, bahwa tidak pernah mengetahui atau diberitahukan oleh aparatur Kelurahan jika program PTSL gratis, padahal yang memungut uang tersebut adalah ketua Rt.

“Ya kata Rt nya mana ada yang gratis, ya yang buat ditarikin semua, banyak itu. Ya uangnya buat bensin ngurus sertifikat,” kata dia.

Sementara, Lurah Gedong Pakuon saat dihubungi media ini mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait biaya yang dikenakan untuk program PTSL di Kelurahan tempatnya berdinas.

“Konfirmasi saja dengan Pokmas, kita Lurah kan hanya teken (tandatangan) saja, kan ada kesepakatan masyarakat berapa, saya gak ngerti itu pak. Kan waktu 2019 sudah berjalan tu dan saya baru jadi Lurah ini,” ungkap Musa melalui sambungan telponnya. Rabu (1/7).

Saat ditanya, sebagai Lurah bisa tidak mengetahui terkait biaya yang ditarik untuk pembuatan sertifikat PTSL. Musa tetap menyatakan bahwa memang tidak mengetahuinya.

“Gak tau lah saya, masyarakat juga gak ada yang lapor ke saya, gimana ini nya, yang ambil Lurah mana, kan sudah saya katakan bahwa saya ini kan masih baru, satu rupiah pun Lurah tidak pegang duit,” timpal Musa.

Musa juga menyarankan untuk menghubungi Subarjo warga Rt 07 selaku Pokmas pada tahun 2019,

“Konfirmasi saja ke pak Barjo, temuin saja. Lurah yang mana yang neken disitu, yang terima duitnya kan ketahuan,” kata Musa.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapat mengkonfirmasi Subarjo selaku Pokmas setempat seperti yang disampaikan Lurah Musa sebelumnya. (Sugi)

Pos terkait