Lampung Timur, BP
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah Desa/ Kelurahan, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
PTSL adalah program nasional dan menguntungkan masyarakat, mengenai biaya dari kementrian Rp 200.000, tapi dalam aturan SKB tiga Menteri disebutkan ketika masih dirasa kurang atau belum mengcover, masih bisa ditambah melalui APBD, jika belum mencukupi bisa melalui swakelola. Hal ini disampaikan oleh Irban III Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Ibnu Santoso di ruang kerjanya ,Senin (5/10/2020).
Terkait tanggapannya untuk menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL oleh panitia, Pokmas dan oknum Kepala Desa Sumber Rejo dan Desa Telogorejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur kepada masyarakat penerima bantuan PTSL sebesar Rp 500.000.
“Prinsipnya dari kami, intinya ada musyawarah, memenuhi atau tidak nanti ada analisis tersendiri. Mengenai penarikan biaya di luar aturan SKB tiga Menteri itu dapat, dalam kalimat dapat artinya memang tidak dilarang,” tegas Ibnu.
Lebih lanjut Ibnu mengatakan, tanpa disadari penarikan biaya tersebut sangat berat beban ke masyarakat penerima bantuan, terlebih di saat adanya wabah pandemi covid 19.
“Kita juga sedang banyak melakukan pemeriksaan kasus- kasus terkait pelangaran, itu rata- rata emang lima ratus, dan kami juga akan segera tindak lanjuti masalah kebenaran yang ada, karna kami juga tetap respon, kami tatap kordinasi dengan Camat dengan PMD dan instansi terkait,” kata Ibnu.
“Memang kalau yang ini saya belum tau atau belum membaca beritanya, karna selain itu kami juga sedang fokus menyelesaikan satu persatu atau kis perkis masalah (lPTSL,) jadi tidak bisa sekaligus kami menyarankan agar konfirmasi ke BPN supaya lebih valid, sebab kami sama dasarnya yang mengatur aturan tiga Menteri dan kegiatan itu muaranya atau yang punya hajat di sana,” timpalnya.
“Jika sudah sampai di tahap pengaduan, sesuai aturan PP 12 tahun 2017 tentang pengaduan, nanti baru bisa di tindak lanjuti dan diperiksa, kalau masih sebatas pemberitaan belum bisa, karena belum memenuhi unsur tentang pengaduan dan pengawasan,” kata dia.
Sementara itu, kepada media ini Fifah selaku ketua panitia PTSL di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur yang mengantikan Selamet S menjelaskan, jika ada Kades dan Pokmas menarik sejumlah uang yang dimaksud menurutnya hal tersebut melanggar.
“Jika kalau ada Kepala Desa maupun Pokmas yang menarik dari Rp200.000 itu, tentu sudah melanggar aturan yang saya tau sementara hanya begitu, saya juga kan baru menggantikan posisi pak selamet, saya rasa begitu dulu ya mas,” singkatnya sembari pamit pergi. (Tim)