Dugaan Pembengkakan Anggaran di Disdikbud Pesawaran: Kadis Dituding Hindari Media

Dugaan Pembengkakan Anggaran di Disdikbud Pesawaran: Kadis Dituding Hindari Media

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post | Pesawaran — Belum genap setahun anggaran 2025 bergulir, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran sudah dihujani tudingan kejanggalan belanja. Sejumlah pos anggaran bernilai miliaran rupiah disebut membengkak dan diduga melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah. Kepala Dinas Ancha Martha Utama pun disebut-sebut kerap menghindar dari awak media.

Forum Advocaten Jurnalis Nusantara (FAJU NUSANTARA) merilis temuan yang cukup mencengangkan. Dalam rilisnya pertengahan Desember 2025, forum itu merinci deretan belanja yang dianggap tidak wajar di tengah semangat efisiensi pemerintah pusat.

Di antaranya belanja perjalanan dinas kepala dinas mencapai Rp631,8 juta untuk setahun. Honor narasumber dan panitia PAUD serta pendidikan dasar Rp625,8 juta. Hibah ke lembaga nirlaba Rp1,79 miliar. Gaji PPPK membengkak hingga Rp29,26 miliar. Sementara BOS Reguler menyentuh Rp49,38 miliar dan BOS Swasta Rp4,75 miliar. Ada pula tudingan pemotongan 15 persen pada proyek-proyek di bawah Rp200 juta.

“Di era efisiensi ini, mestinya ada penghematan. Tapi justru terlihat permainan yang mengarah pada dugaan korupsi,” kata pernyataan FAJU NUSANTARA, yang juga mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung segera mengaudit APBD Disdikbud Pesawaran.

 

Kadis Kerap Tak Ditempat 

Media belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari Ancha Martha Utama. Beberapa kali awak media mendatangi kantor dinas di Gedong Tataan, baik kepala dinas, sekretaris, maupun kepala bidang disebut “tidak pernah ada di tempat”. Baru setelah pemberitaan beredar luas, fakta-fakta keuangan itu muncul ke permukaan.

Sebelumnya, Ancha sempat tampil tegas saat menangani dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di 23 SD di Kecamatan Way Ratai. Ia mengancam akan menindak tegas oknum kepala sekolah dan menyerahkan kasus ke aparat penegak hukum. Kini, dirinya sendiri berada di bawah sorotan publik atas dugaan penyimpangan di level dinas.

FAJU NUSANTARA menyebut dugaan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pengelolaan dan penyusunan APBD. Jika terbukti, hal ini bisa menjadi indikasi korupsi berjamaah yang merugikan anggaran pendidikan masyarakat.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada respons resmi dari Pemkab Pesawaran,  maupun Kejaksaan Tinggi Lampung atas desakan audit tersebut.

(*)

Pos terkait