DPRD dan Walikota Pematangsiantar Sahkan Perda Tentang Insentif Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan

DPRD dan Walikota Pematangsiantar Sahkan Perda Tentang Insentif Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan

 

Bacaan Lainnya

PEMATANGSIANTAR, Bongkarpost.co.id-

Walikota dan DPRD Kota Pematangsiantar memutuskan menyetujui Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) Tentang Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) didalam Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan Adam Malik, Kecamatan Siantar Barat, Senin (29/06/2026).

Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Charles Siregar, menyampaikan, keputusan DPRD ini menimbang bahwa berdasarkan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahwa Racangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.

Selanjutnya, untuk memperoleh persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan ditetapkan melalui rapat paripurna.

Memperhatikan, Surat Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.2/4401/2026, tanggal 29 Mei 2026 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar, Hasil Fasilitasi terhadap 1 (satu) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar,

Lalu, Permintaan Persetujuan dari Anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna tanggal 29 Juni 2026, Pendapat Akhir Wali Kota Pematangsiantar yang disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 29 Juni 2026 dan Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 29 Juni 2026.

Atas hal tersebut, DPRD memutuskan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan.

L

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” Ungkap Charles.

Dan selanjutnya Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, dua Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Daud Simanjuntak dan Frengky Boy, serta juga ditandatangani oleh Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi.(Irwan Purba)

Pos terkait