LPM SULUH DESAK DIRUT PLN COPOT MANAJER UP3 PEMATANGSIANTAR DAN GM UID SUMUT
Bongkar Post, Pematangsiantar – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM SULUH) mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk segera melakukan evaluasi total dan mencopot Manajer PLN UP3 Pematangsiantar serta General Manager PLN UID Sumatera Utara.
Desakan keras ini disampaikan setelah LPM SULUH menilai PLN tidak transparan dan terkesan mengabaikan hak masyarakat atas informasi publik. LPM SULUH mengaku telah *tiga kali* menyurati PLN terkait permohonan informasi publik sekaligus meminta penjelasan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan PLN UP3 Pematangsiantar, namun tidak mendapat jawaban yang memadai.
“Kami menilai sikap PLN ini patut dipertanyakan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan pelayanan publik,” tegas Ketua LPM SULUH dalam keterangannya.
DIDUGA MELANGGAR UU KIP
LPM SULUH menilai terdapat dugaan ketidakpatuhan PLN terhadap ketentuan:
1. *Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008* tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengenai kewajiban Badan Publik menyediakan dan memberikan informasi publik;
2. *Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008*, mengenai mekanisme dan jangka waktu pelayanan permohonan informasi;
3. *Pasal 35-37 UU No. 14 Tahun 2008*, mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa informasi;
4. *Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008*, yang mengatur sanksi pidana apabila Badan Publik dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diberikan dan mengakibatkan kerugian.
Selain itu, jika persoalan yang dimohonkan berkaitan dengan pelayanan pelanggan, PLN juga wajib memperhatikan *Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999* tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur, serta *Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009* tentang Pelayanan Publik yang menekankan pelaksana pelayanan harus profesional dan tidak mempersulit.
PERNYATAAN SIKAP LPM SULUH
> “Kami sudah tiga kali menyurati PLN. Jika informasi yang kami minta merupakan informasi publik, berikan secara terbuka. Jika ada informasi yang dikecualikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan diam dan jangan mengabaikan hak masyarakat untuk tahu. PLN ini BUMN milik rakyat, bukan milik pribadi,” tegas LPM SULUH.
TUNTUTAN LPM SULUH KEPADA DIRUT PLN (Persero):
1. Segera mencopot dan/atau mengevaluasi Manajer PLN UP3 Pematangsiantar;
2. Mengevaluasi dan mencopot General Manager PLN UID Sumatera Utara;
3. Memerintahkan jajaran PLN untuk memberikan jawaban resmi atas tiga surat permintaan informasi LPM SULUH;
4. Membuka informasi yang memang merupakan informasi publik sesuai UU KIP;
5. Melakukan pemeriksaan internal dan audit terhadap dugaan pelanggaran di PLN UP3 Pematangsiantar.
LPM SULUH menegaskan, apabila PLN tetap bungkam dan tidak memberikan penyelesaian, pihaknya akan menempuh mekanisme *keberatan dan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara* serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Press Release ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.
Pematangsiantar, 28 September 2026
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(LPM SULUH)
Johannes Sakti Sembiring
Ketua
HP: +62 823-7953-0290






