“Demokrasi Bukan Ruang Spekulasi: EN-LMND Kawal Ketat Revisi UU Pemilu demi Kepastian Hukum Jelang Pemilu 2029”

“Demokrasi Bukan Ruang Spekulasi: EN-LMND Kawal Ketat Revisi UU Pemilu demi Kepastian Hukum Jelang Pemilu 2029”

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Usulan mengenai perubahan aturan kepemiluan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, khususnya terkait wacana peningkatan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menuai berbagai tanggapan dan kritikan publik karena sejumlah kekuatan politik menawarkan angka yang berbeda. Misalnya, partai koalisi pemerintah memunculkan wacana 5 persen, PDI Perjuangan mengusulkan 6 persen, dan Partai NasDem mengusulkan 7 persen.

Melihat persoalan tersebut, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah Pusat untuk segera memulai tahapan Revisi UU Pemilu secara terbuka, partisipatif, dan jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi dasar mengapa Langkah ini sangat krusial agar berbagai gagasan desain sistem kepemiluan tidak hanya berkembang menjadi spekulasi politik dan isu liar di massa rakyat, melainkan diperdebatkan secara konstitusional.

Ketua Bidang Dalam Negeri – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EN-LMND), Redho Balau, menegaskan bahwa UU Pemilu merupakan instrumen hukum yang akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pembahasannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa menjelang pelaksanaan pemilu.

“DPR dan Pemerintah Pusat harus segera membuka ruang pembahasan Rancangan UU Pemilu secara terbuka, partisipatif, dan harus jauh dari tahapan pemilu. Regulasi kepemiluan tidak boleh dibahas mepet menjelang pemilu karena berpotensi menjadi ruang kompromi kepentingan politik segelintir elite. Aturan ini harus disusun lebih awal agar memberikan kepastian hukum dan menjamin setiap norma dapat diuji secara konstitusional apabila bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Balau.

Selain mendorong percepatan pembahasan Revisi UU Pemilu, Balau juga menyoroti pentingnya menjaga batas kewenangan antar-cabang kekuasaan negara. Hubungan antara lembaga Legislatif dan Yudikatif harus dibangun berdasarkan prinsip checks and balances sebagaimana dianut dalam negara hukum.

“Hubungan antarlembaga ini harus dibangun dengan prinsip checks and balances, bukan melalui praktik saling mengambil kewenangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” paparnya.

Ia mengambil contoh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan pengecualian terhadap syarat usia minimum pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada waktu yang sangat berdekatan dengan Pemilu 2024, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah massa Rakyat.

balau berpandangan bahwa pembentukan norma hukum yang bersifat baru pada dasarnya merupakan ranah pembentuk undang-undang (Legislatif). Ke depan, perlu ada kejelasan pembagian kewenangan agar marwah Mahkamah Konstitusi (MK) tetap terjaga sebagai penjaga konstitusi dan tidak terjerumus dalam polarisasi politik yang menguntungkan segelintir pihak.

Lebih lanjut, Balau menuntut agar seluruh elemen pemerintahan menjalankan fungsinya secara akuntabel dan komprehensif. Ia menyoroti fenomena gugatan mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka di MK, yang justru memperlihatkan sikap saling lempar tanggung jawab antara penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, dengan dalih tidak melakukan verifikasi faktual. Kinerja lembaga negara yang tidak maksimal seperti ini dinilai hanya memperkeruh keadaan demokrasi.

Terakhir, Balau menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR RI, Pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, mahasiswa, beserta seluruh elemen rakyat Indonesia untuk aktif mengawal ketat pembahasan Revisi UU Pemilu. Masa depan demokrasi Indonesia tidak boleh ditentukan melalui perdebatan di media sosial ataupun manuver politik elite semata, melainkan harus melalui proses legislasi yang demokratis, terbuka, berbasis argumentasi ilmiah, dan senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat. (*)

Pos terkait