Mixology Belum Miliki Izin Jual Minuman Beralkohol

Bandar Lampung, BP
Mixology Soju Bar dan Brasserie yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari dipastikan belum memiliki izin menjual minuman beralkohol. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Bandar Lampung Muhtadi.

Muhtadi menjelaskan, bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan SIUP Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk Mixology. Dan belum ada berkas permohonan SIUP-MB dari Mixology.

Bacaan Lainnya

“Setelah dichek, kita belum menerbitkan izin minuman beralkohol untuk Mixologi, dan pihak Mixolgy belum mengurus izin tersebut. Harusnya dia punya izin dulu baru menjual,” ungkapnya.

Lanjut Muhtadi, bahwa Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung yang merekomendasikan SIUP-MB, artinya pihak Dinas Perdagangan yang berhak melakukan pengawasan,” terangnya.

Muhtadi menambahkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi terkait Mixology untuk menentukan langkah yang akan diambil.

” Berhubung pak Kadis baru dilantik, masalah ini belum saya sampaikan. Nanti saya akan melaporkan terkait Mixology ke Kepala Dinas untuk menentukan tindakan selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara, Camat Kedamaian Anthoni Irawan mengungkapkan bahwa izin mixology merupakan rekomendasi dari lurah dan telah diketahui oleh para warga

” Rekom usaha sudah diketahui warga, rekom lurah dan ditandatangani dikecamatan,” ungkapnya.

Terkait keluhan banyaknya keluhan warga, Antoni menerangkan bahwa izin awal Mixology adalah kafe dan life music.

” izinnya untuk hiburan, Hiburan itu kayak life music bukan untuk dugem-dugem. coba kita akan cros chek kebawah,.kalaupun nanti ada pelanggaran akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.

Diketahui, Mixology Soju Bar dan Brasserie di Jalan Pangeran Antasari yang diduga bermasalah terkait tudingan belum mengantongi ijin hingga banyaknya keluhan warga yang mengaku resah dengan keberadaan tempat yang menjual berbagai jenis minuman beralkohol. (Sus/zul)

Pos terkait