Diskoperindag Lambar Gelontorkan Bantuan Cash Ke 200 UKM

Lampung Barat, BP
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2021 menggelontorkan program bantuan cash tunai bagi 200 pelaku usaha kecil menengah (UKM) diwilayah setempat.

Dimana, program ini merupakan upaya pemulihan ekonomi dampak covid-19 yang sampai saat ini masih belum menunjukan tanda-tanda meredanya penularan.

Bacaan Lainnya

Kepala Diskoperindag Lambar, Yudha Setiawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (11/01/20) mengatakan, bantuan yang digelontorkan pihaknya merupakan bantuan cash tunai sebagai langkah upaya pemulihan ekonomi. Dimana, Pemkab melalui Diskoperindag Lambar menyediakan anggaran Rp200 juta dari APBD tahun 2021.

“Program kita kedepan bantuan kepada pelaku UKM lemah. Dalam pengertian lemah memang yang membutuhkan, jadi kita mempunya program memberikan bantuan ke 200 orang dalam bentuk cash tunai dengan rincian satu orang Rp500 ribu,” katanya.

Dikatakan Yudha, bantuan ini sasarnya merupakan para pelaku UKM yang tidak tercover oleh bantuan sebelumnya. Sehingga, dirasa bantuan ini cukup berdampak terlebih dalam pemulihan ekonomi Lambar.

“Contoh yang menerima nanti seperti tukang somai, jamu dan UKM yang belum mendapatkan bantuan. Jadi kalau sudah dapat bantuan lain tidak bisa mendapatkan bantuan ini,” ucapnya.

Dengan itu, lanjut Yudha, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan pendataan calon penerima. Dimana, pihaknya akan menggandeng Pemerintah Kecamatan dan Pekon (Desa) untuk melakukan pendataan. Hal ini, sebagai langkah menghindari terjadinya tumpang tindih bantuan sehingga tidak tepat sasaran.

“Bulan Februari kita mulai kumpulkan data bersama kecamatan dan pekon. Dimana, mereka yang lebih tau data dibawah. Bulan Maret kita verifikasi data itu sebelum bulan April kita mulai salurkan,” ucapnya.

Masih kata Yudha, bagi pelaku UKM yang telah mendapatkan bantuan baik berupa, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan BPUM tidak lagi mendapatkan porsi bantuan cash tunai yang bersumber dari APBD Lambar ini.

Meski demikian, pelaku UKM yang sempat menerima fasilitas pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) diperbankan masih dapat menerim bantuan ini. Sebab, pelaku UKM yang mendapatkan fasilitas KUR ini secara otomatis tidak dapat menerima BPUM.

“Ini benar-benar harus teliti dalam memilah penerima manfaat agar tepat sasaran, hal ini karena menghindari timpang tindik bantuan. Khusuanya untuk UKM yang telah mendapatkan bantuan lain, seperti BLT DD, BST dan BPUM tidak bisa mendapatkan,” katanya. (wahyu/ukun)

Pos terkait