Dinas PPPA Tuba Lamban, Korban Pelecehan Oknum Guru Ponpes tak Ikut UN

Kadis PPPA Tuba, Desi Kusumayuda

Tulangbawang, BP.id
Lambannya pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengakibatkan korban dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Subuluh Huda, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, tidak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN), yang digelar pada Senin (23/3/2020).

Korban DS bin AK harus mengundurkan diri dari sekolahnya lantaran malu terkait masalah yang menimpa dirinya. Selama ini, semenjak kejadian tersebut, dirinya tidak masuk sekolah karena masih trauma dan merasa dikucilkan pihak yayasan Pondok Pesantren dan Madrasah Aliyah (MA), tempatnya menimba ilmu.

Bacaan Lainnya

Tidak tahu harus mengadu ke siapa, keluarga DS mengaku bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, belum pernah sama sekali melakukan pendampingan terhadap korban, padahal korban sudah sering kali diintervensi oleh pelaku Budi Santoso melalui telpon.

Sungguh ironi, di tengah lambatnya proses hukum, dan sudah kaburnya pelaku, seorang korban yang sedang dalam kondisi terpukul harus berjuang menegakkan keadilan sendirian, hingga akhirnya UN yang sudah di depan mata harus direlakan untuk tidak diikuti.

Padahal Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulangbawang, sedang gencar-gencarnya berkomitmen mewujudkan Kabupaten Tulangbawang, sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Sungguh berbanding terbalik.

“Saya dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri yang dibuat dari pihak sekolah, isinya saya mengundurkan diri dengan tidak ada paksaan dari siapapun. Karena saya tidak tahu harus mengadu kemana lagi, saya menandatangani itu,” ucap korban.

Sementara, Kepala sekolah Madrasah Aliyah (MA) Subulul Huda, Prio mengatakan, bahwa mundurnya korban DS, lantaran ia tidak bisa mengikuti mata pelajaran, korban sudah jarang masuk ke sekolah, sehingga pihak sekolah harus mengambil tindakan.

“Untuk dapat lulus dari sekolah, bukan hanya sekedar mengikuti Ujian Nasional, tapi juga harus mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Madrasah, sementara dia (korban) tidak pernah masuk sekolah, nah proses ini tidak diikutinya (korban) maka kita minta untuk mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tulangbawang sebelumnya, berjanji akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pendampingan terhadap para korban dugaan pelecehan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Budi Santoso selaku Kyai dan pimpinan Pondok Pesantren dan Guru Sekolah Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Gedung Meneng. Akan tetapi, hal ini hanya isapan jempol belaka.

Padahal disampaikan Kadis PPPA Dra. Desia Kesumayuda, M.Si bersama Kabid PPA Eliza, bahwa terkait kasus pelecehan dan pemerkosaan tersebut, pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat Polsek Dente Teladas dan Camat Gedung Meneng untuk memantau kondisi para korban.

“Kita coba lakukan upaya pendampingan terhadap korban, jangan sampai para perempuan korban dugaan pelecehan dan pemerkosaan itu trauma dan merasa tertekan, maka kemarin itu kita sudah komunikasi dengan pihak berwajib, kontek Polsek, kita ingin tahu sejauh apa penyelidikan, BAP, hingga visumnya, karena kita sifatnya pendampingan,” ujar Desi Kesumayuda, pada Rabu (4/03/2020).

Lanjutnya, melalui Camat Gedung Meneng Sudirman juga sudah berkomunikasi untuk dapat disampaikan ke Bupati Tulangbawang Hj. Winarti, SE, MH dengan lengkap secara tertulis.

“Kita tugasnya sebagai pendamping dan rujukan, melihat kondisi, mendatangkan psikolog jika perlu, dan siap jika diminta mendampingi kalau mau visum,” ujar Winarti saat berkunjung ke Balai Wartawan Sai Bumi Nengah Nyappur, beberapa waktu lalu.

Ke depan, masih kata Desi, dalam rangka upaya agar hal sedemikian rupa tidak terjadi kembali, pihaknya akan menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sebelumya, pada Rabu (26/2/2020), Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulangbawang dengan tegas berjanji akan melakukan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Subulul Huda Tulangbawang, jika Budi Santoso selaku Kyai dan pimpinan Pondok Pesantren dan Guru Sekolah Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Gedung Meneng itu terbukti melakukan perbuatan asusila dan pemerkosaan terhadap muridnya.

Demikian disampaikan Kepala Kemenag Tulangbawang Drs. H. Budi Cipto Utomo, didampingi Seksi Pendidikan Agama dan Agama Islam H. Sumar S.Pd, M.Pd.I, bahwa Kemenag Tulangbawang akan melakukan investigasi terkait dugaan pemerkosaan yang salah satunya telah dilaporkan ke Mapolsek Dente Teladas.

“Sebab Budi Santoso ini, selain sebagai guru, juga merupakan salah satu pimpinan atau Pemilik Pondok Pesantren, ya Kyai nya juga disitu, maka kami tentunya akan melakukan penelusuran. Hari Senin lalu sudah dilayangkan surat pemanggilan kepada pihak Pondok Pesantren dan Yayasan. Hari ini (Rabu, red) mereka hadir, dua orang utusan, masing-masing dari Pondok dan Yayasan, tapi bukan Budi Santoso,” terang Seksi Pendidikan Agama dan Agama Islam H. Sumar, S.Pd M.Pd.I, mendampingi Kepala Kemenag Tulangbawang.

\Diberitakan sebelumnya, perbuatan bejat berupa tindakan pemerkosaan diduga kuat telah dilakukan oleh salah seorang guru di Sekolah Madrasah Aliyah (MA) Pondok Pesantren Subulul Huda Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulangbawang bernama Budi Santoso. Hal itu diketahui dari adanya laporan korban DS (20) bin AK ke Mapolsek Dente Teladas atas perkara pemerkosaan yang terjadi pada Bulan Juli 2019 di Sekolah MA Pondok Pesantren Subulul Huda, Dusun Wonorejo Kampung Gedung Bandar Rahayu Kecamatan Dente Teladas.

Dari keterangan korban kepada polisi, bahwa kejadian pemerkosaan terjadi saat korban pelapor mengalami kesurupan hingga tidak sadarkan diri. Lalu guru Pesantren pelapor langsung memasukkan pelapor ke dalam kamar, selanjutnya mengunci pintu dan jendela dengan alasan hendak menyadarkan atau menyembuhkan pelapor.

Sekira pukul 23.00 WIB, ketika pelapor sadar atau siuman, pelapor terkejut sudah berada di dalam kamar sendirian dan merasakan sakit pada bagian kemaluan. Kemudian pelapor menceritakan kejadian yang dialami kepada AF, dan ternyata AF pernah mengalami bahwa dirinya telah diraba-raba oleh terlapor Budi Santoso.

Maka, atas kejadian tersebut dan setelah berkoordinasi dengan pihak keluarganya, pelapor DS (20) melaporkan kejadian itu ke Polsek Dente Teladas pada 14 Desember 2019.

“Saya berharap hal ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat oleh Aparat Penegak Hukum, supaya orang yang telah melakukan perbuatan bejat terhadap saya dapat ditangkap dan dihukum yang seberat-beratnya, karena ternyata bukan terjadi pada saya saja, ini sudah banyak yang jadi korban, jangan sampai bertambah lagi,” terang DS (korban) kepada awak media, Rabu (19/02/2020) malam.

Sementara itu, Pro Eko Nugroho Kepala Sekolah MA Subulul Huda Dusun Wonorejo Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan bila gurunya atas nama Budi Santoso dilaporkan ke Polisi terkait dugaan pelecehan seksual. “Benar Budi Santoso dilaporan saudari DS terkait pelecehan seksual, dalam hal ini kami pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian,” singkatnya.

Sedangkan, Kapolsek Dente Teladas AKP. Rohmadi SH menerangkan, bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini bahkan beberapa hari yang lalu telah gelar perkara di Polres Tulangbawang.

“Untuk perkara ini, anggota saya tengah lidik dan pulpaket di lapangan, tinggal nanti kita lihat hasilnya. Bahkan dua hari terakhir ini korban kita panggil untuk diminta keterangan lebih lanjut,” terangnya. (ris)

Pos terkait