Diduga Takut Dikonfirmasi Soal Dana BOS, Satpam SMAN 2 Tuba Tengah Hadang Wartawan Masuk

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, TULANG BAWANG TENGAH – Praktik penghalangan terhadap tugas jurnalistik kembali terjadi di dunia pendidikan. Oknum petugas keamanan (Satpam) di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah secara sepihak melarang wartawan memasuki area sekolah dengan alasan yang dinilai mengada-ada, yakni kewajiban membawa “surat keterangan” dan harus memiliki “perjanjian” terlebih dahulu untuk bertemu Kepala Sekolah.

Tindakan represif ini bermula saat sejumlah awak media hendak melakukan fungsi kontrol sosial terkait desas-desus pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kabarnya sempat menjadi objek pemeriksaan oleh dinas terkait. Bukannya disambut dengan keterbukaan informasi, Satpam sekolah justru memberikan jawaban yang memicu tanda tanya besar.

“Untuk apa di sini? Tidak ada kerja sama lagi, sudah lama diputus. Penggunaan dana BOS juga kemarin pihak sekolah sudah diperiksa dari dinas,” cetus oknum Satpam tersebut saat menghadang wartawan di pintu masuk.

Larangan yang dilakukan pihak sekolah melalui Satpam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Wartawan memiliki hak hukum untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara seperti Dana BOS. Alasan “tidak ada kerja sama” tidak bisa dijadikan dasar untuk menutup akses informasi publik.

Sikap tertutup pihak SMAN 2 Tulang Bawang Tengah ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran. Jika memang penggunaan dana BOS telah sesuai prosedur, pihak sekolah seharusnya memberikan ruang bagi pers untuk melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita (Kode Etik Jurnalistik).

Klaim bahwa sekolah telah “diperiksa dinas” tidak serta-merta menggugurkan kewajiban sekolah untuk transparan kepada publik melalui media massa. Masyarakat dan orang tua siswa berhak mengetahui bagaimana dana negara tersebut dikelola.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 2 Tulang Bawang Tengah belum dapat dikonfirmasi karena akses yang ditutup rapat oleh penjaga sekolah. Diharapkan instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat, segera turun tangan mengevaluasi sikap arogansi pihak sekolah yang menghalangi kebebasan pers. (Andre)

Pos terkait