Lampung Timur, BP.id
Helmi (48) resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Perumahan (PUPR) Kabupaten Lampung Timur ke Mapolres Lamtim terkait dugaan penyerobotan lahan yang berlokasi di Pasar Lama, Jumat (14/2/2020). Saat diketahui, lahan milik Helmi itu sudah terpasang plang proyek penimbunan milik Dinas PUPR Lamtim.
Tercantum di papan plang proyek itu, nilai Rp643.180.000, yang merupakan proyek Dinas PUPR Lamtim, dan terpatok di lahan tanpa sepengetahuan pemilik, yaitu berupa pekerjaan urukan lahan seluas 10 meter x 23 meter, yang rampung pada tahun 2019 lalu.
“Selama berlangsungnya penimbunan urukan di lahan tersebut, tanpa koordinasi atau pemberitahuan ke saya selaku pemilik, ini sudah saya laporkan secara resmi ke aparat penegak hukum di wilayah Lamtim,” ujar Helmi, warga Tuba ini.
Sebelumnya, ia juga sudah mendatangi Dinas PUPR Lamtim, namun tidak bertemu dengan Kepala Dinas Verzanita Hasan, ST, MT. Helmi ditemui oleh Sekretaris Dinas PUPR Lamtim Cen Suratman, pada 28 Januari 2020 lalu.
“Saya sudah menyerahkan fotocopy tanda bukti surat berupa surat lama diatas segel kepada Sekretaris Dinas untuk diberikan kepada Kadis, namun hingga saat ini belum ada jawaban mengenai duduk persoalan lahan tersebut, kok bisa – bisanya sudah ada bangunan milik Dinas PUPR Lamtim,” tukasnya.
“Karena lama menunggu tidak ada jawaban atau kejelasan dari Kadis PUPR, terhitung sudah 15 hari berjalan, saya mengambil sikap, keputusan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Mapolres Lamtim supaya segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai barang bukti kepemilikan, ia sudah menyerahkan kepada penyidik di Unit Reskrim berupa fotocopy segel serta surat pernyataan dirinya dan saksi yang mengtahui persis asal muasal lahan pekarangan tersebut. (fadly)