Diduga Bancakan Dana BOS, Kepsek SMK Negeri 1 Kota Agung Barat Akui Pungutan

Tanggamus (Bongkarpost)- Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2019 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, diduga menjadi bancakan Oknum Kepala Sekolah.

Bukan hanya itu saja, dugaan pungli semakin menguat di sekolah tersebut. seperti halnya praktek jual beli buku LKS (Lembar Kerja Siswa) senilai Rp10.000, hingga siswa- siswi harus membayar jutaan rupiah saat akan melakukan PKL (Praktek Keeja Lapangan).

Bacaan Lainnya

Ketika dikonfirmasi Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, Jamnur Hardy mengatakan, memang benar adanya pungutan tersebut.

“Ya memang benar itu, tapi kan gini, situkan wartawan, saya Kepala Sekolah, jadi gimana maunya,” kata Jamnur Hardy melalui telpon seluler, selasa (21/4/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut, Jamnur Hardy seolah sedang sibuk, karena pengakuannya sedang menyupir mobil arah Bandar Lampung, sehingga Jamnur Hardy pun meminta untuk bertemu di SMK N 1 Kota Agung Barat.

“Besok kita ngobrol aja di sekolahan, karena sekarang saya lagi nyupir mobil, bahaya nanti kalo nyupir sambil nelpon,” pintanya.

Keesokan harinya, rabu (22/4), wartawan ini datang ke SMK N 1 Kota Agung Barat mencoba untuk menemui Jamnur Hardy, namun tidak ada seorang pun disekolahan tersebut, sehingga wartawan ini mencoba beberapa kali menghubungi telpon selulernya yang tak kunjung diangkat.

Untuk diketahui, Bantuan Operasional Sekolah atau BOS merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah, yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.

Namun banyak oknum- oknum di sekolah yang tidak bertanggung jawab, sehingga memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Bahkan sering terjadi bantuan tersebut tidak tepat sasaran, dan tidak sesuai dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kemajuan di dunia pendidikan.

Informasi dari sumber yang diterima media ini, bahwa pungli menggurita di lingkungan sekolah, seperti halnya praktek jual beli buku LKS (Lembar Kerja Siswa) senilai Rp10.000., hingga siswa- siswi harus membayar jutaan rupiah saat akan melakukan PKL (Praktek Keeja Lapangan).

Padahal, jual-beli LKS sangat bertentangan dengan peraturan yang telah di keluarkan oleh Permendikbud No 8 Tahun 2016, yakni pada pasal 9. Dan semestinya jual buku LKS di lingkungan sekolah sudah tidak ada lagi dan sekolah tidak ada lagi yang mengunakan buku LKS.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, nilai dana BOS di SMK Negeri 1 Kota Agung Barat yakni Triwulan I dengan nilai Rp250. 460. 000, Triwulan II Rp501. 120. 000, Triwulan III Rp250. 260. 000, dan Triwulan IV Rp265. 280. 000, nilai tersebut bisa disebut cukup fantastis.

“Disini didugaan oknum Kepala Sekolah melakukan manipulasi data siswa yang menerima bantuan dana BOS,” kata sumber.

Lanjut dia, bahwa ekstrakurikuler di sekolah tersebut, dalam pengajuannya hingga mencapai 17 lebih ektrakurikuler, sementara fakta dilapangan justru jauh tidak mencapai angka tersebut. Seperti kegiatan siswa dibidang UKS (Unit Kesehatan Siswa) yang tidak berkembang, kenudian dalam ekstrakurikuler futsal siswa harus memberikan iuran untuk membeli bola sendiri. (Ar/Red)

Pos terkait